Proses perpindahan siaran televisi terestrial analog ke televisi terestrial digital di Indonesia berjalan lambat dan tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
Oleh
Yovita Arika
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia jauh tertinggal dalam proses digitalisasi sektor penyiaran, terutama digitalisasi televisi sistem terestrial, dibandingkan dengan negara-negara anggota International Telecommunication Union. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusulkan percepatan digitalisasi televisi ini dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja bidang Penyiaran.
Upaya percepatan dilakukan, antara lain melalui pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informatika yang merata dan berkualitas. Selain itu juga dengan penuntasan legislasi primer bidang telekomunikasi informatika dan perlindungan data.
Sejak Konferensi Komunikasi Radio Sedunia di Geneva, Swiss pada 2007, anggota ITU menyepakati pemerataan pita spektrum frekuensi radio untuk layanan televisi terestrial atau sistem penyiaran televisi yang tidak melibatkan transmisi satelit. Negara-negara di Eropa, Afrika, Asia Tengah, dan Timur Tengah memutuskan menuntaskan analog switch off (ASO) atau mematikan siaran analog dan beralih ke siaran digital pada 2015.
Sejumlah negara di Eropa sudah menuntaskan ASO lebih dari satu dekade lalu. Di Asia, seperti Jepang, sudah menyelesaikan proses digitalisasi televisi pada 2011, Korea Selatan pada 2012, Malaysia dan Singapura pada 2019, adapun Thailand dan Vietnam pada 2020.
Pemerintah Indonesia pertama kali menggulirkan proses migrasi sistem televisi analog ke digital pada 2011. Jika Indonesia terlalu lama menyelesaikan ASO ini, akan muncul potensi permasalahan dengan negara tetangga, khususnya di wilayah perbatasan. Situasi ini bisa menimbulkan sengketa internasional sehingga harus dilakukan pemerataan spektrum frekuensi radio yang diharmonisasi dengan negara tetangga.
Negara-negara tetangga kita sudah menggunakan televisi terestrial digital, kita masih menggunakan televisi terestrial analog.
”Negara-negara tetangga kita sudah menggunakan televisi terestrial digital, kita masih menggunakan televisi terestrial analog,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Kominfo, Senin (6/7/2020), di Jakarta.
Meningkatkan akses internet
Percepatan digitalisasi televisi juga searah dengan percepatan transformasi digital yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Dengan digitalisasi televisi, kata Johnny, spektrum frekuensi dapat ditata ulang. Hasil efisiensi spektrum frekuensi dari digitalisasi televisi dapat dimanfaatkan untuk penyediaan layanan lain terutama untuk layanan publik dan meningkatkan akses internet kecepatan tinggi.
”Pita frekuensi 700 MHz untuk siaran televisi terestrial di seluruh dunia merupakan pita frekuensi emas karena itu ideal untuk layanan akses internet broadband (kecepatan tinggi). Dengan migrasi teknologi digital, dari 328 MHz yang saat ini digunakan untuk penyiaran televisi teknologi analog, akan dihasilkan efisiensi teknologi spektrum yang disebut digital deviden sekitar 112 MHz untuk menambah kapasitas jangkauan dan kualitas internet broadband di Tanah Air,” kata Johnny.
Dari sisi kepentingan industri penyiaran, kata Johnny, digitalisasi televisi secara signifikan akan meningkatkan efisiensi industri penyiaran di Tanah Air. Di Indonesia, selain Lembaga Penyiaran Publik TVRI, terdapat 1.027 lembaga penyiaran swasta, LPP lokal, dan lembaga penyiaran komunitas yang masih menggunakan sistem terestrial analog.
”Para pengusaha dan investor di sektor industri penyiaran perlu segera membangun sinergi untuk mendukung suksesnya ASO menuju televisi digital Indonesia. Digitalisasi televisi ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan usaha para pelaku bisnis dan investor bidang penyiaran,” ujar Johnny.
Dalam komentar di laman Youtube saat siaran konferensi pers Menkominfo, wartawan senior Bambang Harymurti menuliskan perlu ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk ASO. Potensi ASO di Indonesia, menurut Boston Consulting Group, sekitar Rp 10 triliun per tahun untuk pendapatan negara bukan pajak ke Kominfo.