Komisi X DPR Rekomendasikan Pembatalan SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 501/2020
Pemakaian syarat usia dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru jalur zonasi masih terus berlanjut. Kepada DPR, para orangtua mengadukan proses seleksi jalur zonasi berdasarkan jarak yang justru tidak diterapkan.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Para orangtua murid yang tergabung dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan menghadap ke Komisi X DPR, Selasa (30/6/2020), di Jakarta. Mereka sepakat dengan rekomendasi Komisi X DPR untuk membatalkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021, yaitu tentang seleksi PPDB jalur zonasi menggunakan usia.
Boedya Pramono, salah satu orangtua murid yang tergabung dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan, mengatakan, Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan telah beraudiensi dengan Komisi X DPR. Audiensi ini merupakan tindak lanjut atas keberatan mereka terhadap kebijakan seleksi PPDB yang tertuang dalam SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 501/2020.
Dalam SK itu dinyatakan, seleksi jalur zonasi berdasarkan jarak tidak diterapkan. Sebagai gantinya, seleksi jalur zonasi langsung memprioritaskan usia anak tertua ke muda sehingga menyebabkan anak berusia muda sulit diterima. Hal itu menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44/2019.
Boedya menceritakan, Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan sejatinya sudah bertemu dengan DPRD DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Namun, keberatan mereka tidak mendapatkan titik cerah.
Saat beraudiensi dengan Komisi X DPR RI, mereka sepakat dengan rekomendasi komisi agar SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 501/2020 dibatalkan. Boedya menilai, rekomendasi itu sesuai dengan harapan gerakan.
”SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 menyalahi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Kalau menyalahi, buat apa SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 dipertahankan,” katanya.
Mereka hanya menginginkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi Permendikbud No 44/2019.
Boedya menyampaikan, para orangtua murid yang tergabung dalam gerakan itu sebenarnya tidak terlalu memikirkan nilai. Mereka hanya menginginkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi Permendikbud No 44/2019.
Boedya memiliki seorang anak yang tahun ini masuk SMA. Sekolah terdekat dengan rumahnya adalah SMA Negeri 55 Jakarta Selatan. Ketika seleksi pendaftaran jalur zonasi sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan No 501/2020 diterapkan, anaknya tidak diterima karena usianya muda.
Kurang pas
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, kebijakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menambah kuota berupa rombongan belajar sebagai solusi kisruh seleksi PPDB kurang pas. Solusi itu dia yakini tidak akan bisa menampung para siswa yang tersingkir dari seleksi PPBD dengan memakai usia tertua ke muda.
”Tambahan kuota rombongan belajar berarti maksimal hanya akan mampu menampung tambahan empat siswa per kelas,” ujarnya.
Mengutip Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta tanggal 27 Juni 2020, pada jenjang SMP, rentang usia jalur zonasi yang diterima adalah usia 10-11 tahun sebanyak 78 orang per 0,3 persen, usia 12 tahun sebanyak 20.880 orang atau 67,3 persen, usia 13 tahun sebanyak 9.183 orang atau 29,6 persen, dan usia 14-15 tahun sebanyak 870 orang atau 2,8 persen.
Adapun pada jenjang SMA, hingga 27 Juni 2020, rentang usia jalur zonasi yang diterima adalah usia 13-14 tahun sebanyak 20 orang atau 0,2 persen, usia 15 tahun (5.034 orang atau 39,7 persen), usia 16 tahun (6.692 orang atau 52,8 persen), usia 17 tahun (762 orang atau 6 persen), usia 18-19 tahun (169 orang atau 1,3 persen), dan usia 20 tahun (7 orang atau 0,06 persen).
Tak sepakat
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan mengaku kecewa dengan rekomendasi pembatalan SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 501/2020 dari Komisi X DPR bersama perwakilan orangtua murid. Rekomendasi itu berarti menuntut PPDB jalur zonasi digelar ulang.
Mengacu pada data dari Dinas Pendidikan DKI, siswa yang telah diterima melalui jalur zonasi di jenjang SMP negeri sebanyak 31.011 siswa, sedangkan jenjang SMA negeri sebanyak 12.684 siswa. Jika dibatalkan, para orangtua calon peserta didik tersebut akan semakin cemas dan depresi sehingga menimbulkan konflik dan diskriminasi yang baru.
”Kami khawatir akan ada potensi konflik horizontal antar-orangtua yang anaknya sudah diterima dengan anaknya yang tidak diterima via jalur zonasi,” ujarnya.
FSGI merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan DKI untuk mendata dan memetakan ulang berapa jumlah siswa yang tertolak karena seleksi yang menggunakan kategori usia sebagai acuan utama. FSGI menyetujui keputusan Dinas Pendidikan DKI untuk memperpanjang masa PPDB zonasi dan membuka jalur zonasi berbasis Bina RW. Sebab, hal ini sejalan dengan aspirasi FSGI. Dengan memperpanjang pendaftaran jalur zonasi, akan memberikan kesempatan bagi mereka untuk diterima.