Peserta Ujian Tertulis Berbasis Komputer Harus Lapor Kondisi Kesehatan
Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi mengingatkan agar peserta ujian tertulis berbasis komputer harus memperhatikan jadwal cetak kartu sampai pelaksanaan tes. Peserta wajib lapor jika mengalami kendala kesehatan.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peserta tes ujian tertulis berbasis komputer seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri diminta agar segera mencetak ulang kartu tanda peserta melalui portal ltmpt.ac.id mulai 29 Juni 2020 pukul 14.00 WIB hingga batas terakhir 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB. Cetak ulang kartu ini bersifat wajib.
Ketua Tim Pelaksana Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Mohammad Nasih, dalam pernyataan resmi, Senin (29/6/2020), di Jakarta, menyampaikan hal tersebut.
Pelaksanaan tes Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) - Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung 5-14 Juli 2020, sedangkan gelombang kedua pada 20-29 Juli 2020. Pengumuman SBMPTN akan dilaksanakan pada 20 Agustus 2020.
Setiap gelombang akan digelar dua sesi tes setiap hari. Sesi tes pertama adalah pukul 09.00-11.15, lalu jeda dua jam 45 menit, baru sesi kedua berlangsung 14.00-16.15. Jeda waktu digunakan untuk melaksanakan protokol kesehatan.
Nasih menjelaskan, peserta yang mendapat jadwal mengikuti tes ujian tertulis berbasis komputer (UTBK) tahap satu dan tidak dapat mengikuti tes karena tidak memenuhi persyaratan kesehatan dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah, maka mereka wajib melapor ke Pusat UTBK. Pusat UTBK yang dimaksud adalah tempat mereka mengikuti tes sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru.
”Wajib lapor paling lambat tanggal 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB. Apabila permohonan peserta bersangkutan disetujui oleh pusat UTBK, maka peserta akan direlokasi ke pelaksanaan UTBK gelombang kedua,” ujarnya.
Adapun bagi peserta yang sudah memperoleh jadwal mengikuti tes UTBK gelombang dua, lalu tidak dapat mengikuti tes karena alasan keadaan memaksa dan tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, peserta juga wajib lapor ke Pusat UTBK yang jadi tujuan tes. Wajib lapor dilayani tanggal 6-10 Juli 2020 pada jam kerja.
Wajib lapor paling lambat tanggal 2 Juli 2020. Apabila permohonan peserta bersangkutan disetujui Pusat UTBK, peserta akan direlokasi ke pelaksanaan UTBK gelombang kedua.
Nasih menegaskan, jika laporan yang disampaikan tidak benar, maka peserta dilarang mengikuti UTBK.
Sejauh ini baru Pusat UTBK Universitas Negeri Surabaya (UNESA) menyatakan diri tidak bisa menyelenggarakan UTBK. Oleh karena itu, peserta yang sebelumnya sudah memilih untuk mengikuti tes di Pusat UTBK UNESA direlokasi ke Pusat UTBK Universitas Airlangga dan Pusat UTBK Institut Teknologi Sepuluh November.
Hingga pendaftaran UTBK-SBMPTN ditutup 20 Juni 2020, terdapat 706.901 peserta atau 49,26 persen dari total kapasitas kursi yang disediakan secara nasional sebanyak 1.435.130. Sebanyak 145.802 orang dari total peserta merupakan peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Dalam konferensi pers secara virtual tanggal 24 Juni 2020, LTMPT menyampaikan agar perguruan tinggi negeri Pusat UTBK mempersiapkan kemitraan dengan SMA/SMK sekitar ataupun berlokasi di daerah asal peserta tes. Perguruan tinggi negeri Pusat UTBK juga harus memetakan kebutuhan sekolah yang akan diajak kerja sama sesuai jumlah peserta tes.
Protokol kesehatan
Hal tidak kalah penting adalah perguruan tinggi negeri Pusat UTBK beserta mitra SMA/SMK harus mempersiapkan protokol kesehatan. Misalnya, titik zona menurunkan dan menjemput mahasiswa, pengaturan kelas yang memperhatikan pembatasan jarak, serta sarana dan prasarana kebersihan.
Ketua Pelaksana Eksekutif LTMPT Budi Prasetyo saat dihubungi terpisah, mengatakan hingga sekarang LTMPT belum mempunyai data jumlah peserta tes UTBK yang memilih tetap menjalani tes di Pusat UTBK ataupun tetap tinggal di daerah asal lalu tes di SMA/SMK mitra.
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho saat dihubungi terpisah mengatakan, hal yang harus selalu ditekankan adalah protokol kesehatan dipatuhi sehingga pandemi segera berakhir.
Implementasi protokol kesehatan secara ketat menuntut komitmen perguruan tinggi negeri Pusat UTBK bersama SMA/SMK mitra. Artinya, perguruan tinggi negeri bersama SMA/SMK mitra harus menyiapkan sarana prasarana kesehatan, penyemprotan disinfektan, sampai pengaturan keluar masuk peserta.
Jamal mengakui, pelaksanaan UTBK-SBMPTN memengaruhi pelaksanaan kelas pada tahun akademik 2020/2021. Penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri pun masih ada satu jalur seleksi lagi, yakni jalur mandiri.
”Di kampus kami (Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta), pelaksanaan kelas tahun akademik 2020/2021 sejauh ini tetap berlangsung Agustus. Kami patok pelaksanaannya maksimal awal September 2020 harus mulai,” kata Jamal.