Calon Siswa yang Lebih Muda Gagal Lolos Seleksi Sistem Zonasi
Calon siswa yang berusia lebih muda gagal lolos seleksi sistem zonasi. Mereka terpaksa memilih jalur prestasi yang lokasi sekolahnya di luar zona wilayahnya.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Banyak siswa dengan usia lebih muda tidak lolos seleksi penerimaan peserta didik baru atau PPDB jalur zonasi, Kamis (25/6/2020). Sebagian akan mendaftar seleksi jalur prestasi akademik. Sisanya menimang masuk sekolah swasta.
Prioritas usia tertua ke termuda dalam seleksi jalur zonasi tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Apabila jumlah calon peserta didik baru dalam zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2020 dan jenjang SMA dan SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli.
Evelyn Yoanita (15) tidak lulus seleksi jalur zonasi ke SMA 43 dan SMA 79. Letak kedua sekolah itu sesuai dengan zonasi rumahnya di Pasar Rumput, Jakarta Selatan. ”Enggak ada nama saya. Usianya lebih tua semua (peserta yang lolos),” ujar Evelyn.
Ia langsung mengetahui hasil seleksi karena tertera di laman PPDB DKI Jakarta, https://ppdb.jakarta.go.id. Calon peserta didik dapat mengecek hasil seleksi dengan memasukkan nama sekolah. Selanjutnya akan muncul daftar nama peserta yang lolos dengan status data sementara.
Pengecekan hasil seleksi sementara jalur zonasi hingga pukul 16.54 untuk SMA 43 menunjukkan sebanyak 46 siswa lolos jurusan IPA dengan rentang usia 15 tahun 7 bulan hingga 16 tahun 10 bulan. Untuk jurusan IPS sebanyak 47 siswa dengan rentang usia usia 15 tahun 8 bulan 9 hari hingga 19 tahun 1 bulan 18 hari.
Evelyn tidak ingin larut dalam kekecewaan. Ia berencana mendaftar seleksi jalur prestasi akademik pada Juli nanti. Nilai rata-rata 86,16 memberinya harapan untuk lolos ke bangku sekolah mengah atas. ”Pasti akan coba jalur prestasi akademik. Saya belum berpikir masuk sekolah swasta karena biayanya mahal,” katanya.
Syifa (14), calon peserta didik baru asal Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, juga tidak lolos usai mendaftar jalur zonasi ke SMA 47 dan SMA 70. ”Dilihat di hasil seleksi tidak ada nama saya. Nanti kemungkinan saya akan daftar jalur prestasi akademik,” ujar Syifa. Ia optimisi mendaftar jalur prestasi akademik karena nilai rata-ratanya 85,28.
Pengecekan hasil seleksi sementara jalur zonasi hingga pukul 16.54 untuk SMA 70 menunjukkan sebanyak 128 siswa lolos jurusan IPA dengan rentang usia tahun 15 tahun 7 bulan 9 hari hingga 17 tahun 5 bulan 14 hari. Untuk jurusan IPS sebanyak 34 siswa dengan rentang usia usia 15 tahun 8 bulan 30 hari hingga 17 tahun 5 bulan 23 hari.
Selain jenjang SMA, calon peserta didik baru dengan usia lebih muda pun tidak berhasil lolos ke SMP pilihan sesuai zonasinya. Salah satunya Azrul (12) asal Kalideres, Jakarta Barat, yang mendaftar ke SMP 187, SMP 204, dan SMP 205.
Ini kedua kalinya ia gagal setelah sebelumnya daftar melalui jalur pemegang Kartu Jakarta Pintar. ”Langsung ada daftar yang diterima. Azrul tidak. Rata-rata usia lebih tua yang masuk,” kata Fitri Wulandari (24), sepupu Azrul.
Pengecekan hasil seleksi sementara jalur zonasi hingga pukul 17.13 untuk SMP 187 menunjukkan sebanyak 25 siswa lolos dengan rentang usia usia 13 tahun 8 bulan 2 hari hingga 14 tahun 7 bulan 28 hari.
Keluarga masih menimang daftar ke sekolah swasta karena kuota jalur prestasi akademik terbatas. Adapun nilai rata-rata Azrul ialah 79,5. ”Kuotanya 20 persen. Paling nanti daftar ke swasta,” ujarnya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan mengatur bahwa calon peserta didik dapat mendaftar melalui jalur prestasi di luar zonasi domisilinya sepanjang memenuhi persyaratan.
Penentuannya berdasarkan nilai ujian sekolah atau ujian nasional. Apabila kuota jalur prestasi tidak mencukupi, seleksi dilakukan dengan pemeringkatan nilai prestasi oleh sekolah.
Sementara dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, jika calon peserta didik tidak diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur prestasi akademik dan luar DKI Jakarta masih berlangsung.
Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, dilakukan seleksi berdasarkan perkalian nilai rerata rapor dengan nilai akreditasi, urutan pilihan sekolah, usia tertua ke usia termuda, dan waktu mendaftar.
Tujuan dari PPDB berbasis zonasi bertujuan untuk peningkatan dan kesetaraan akses pendidikan. Akan tetapi menjadi polemik ketika banyak kendala dalam proses daftar, termasuk rasa ketidakadilan dalam prioritas usia. Menurut Peneliti Pendidikan pada Pusat Penelitian Kependudukan LIPI Anggi Afriansyah pemerintah harus memiliki argumen yang jelas dan kuat tentang prirotas jarak dan usia dalam PPDB.
Selanjutnya pemerintah daerah mempunyai petunjuk teknis yang detail terkait pelaksanaan PPDB. Petunjuk teknis harus dapat dipahami oleh sekolah ataupun orangtua sehingga tidak ada lagi perbebatan akibat beda pemahaman. ”Supaya PPDB zonasi untuk keadilan akses bagi setiap warga mendapatkan pendidikan menjadi fundamen utama dalam pelaksanaannya,” ujar Anggi.