Diduga Palsu, 1.007 Pendaftar di Jateng Cabut Surat Keterangan Domisili
Sebelumnya, telah banyak laporan dan aduan tentang adanya ketidakjujuran pengisian data dalam aplikasi PPDB. Hal itu, antara lain, pada nilai rapor, surat keterangan domisili, kartu keluarga, dan sertifikat kejuaraan.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Sebanyak 1.007 pendaftar mencabut surat keterangan domisili pada penerimaan peserta didik baru atau PPDB SMA/SMK Jawa Tengah. Hal itu, antara lain, dilakukan orangtua siswa yang menyadari telah membuat surat keterangan palsu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Jumeri mengatakan hal itu saat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meninjau proses pendaftaran PPDB di kantor Disdikbud Jateng, Kota Semarang, Rabu (24/6/2020).
Sebelumnya, Jumeri menuturkan telah menerima banyak laporan dan aduan tentang adanya ketidakjujuran pengisian data dalam aplikasi PPDB. Hal itu, antara lain, pada dokumen nilai rapor, surat keterangan domisili, kartu keluarga, dan sertifikat kejuaraan.
”Menindaklanjuti aduan itu, saya memerintahkan kepada semua kepala sekolah untuk memperketat dalam validasi dan verifikasi data yang masuk. Proses validasi dan verifikasi data itu kami laksanakan pada Senin (22/6/2020) hingga Kamis (24/6/2020) nanti,” ujarnya.
Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jateng 2020 memang sepenuhnya dilakukan dengan mekanisme daring. Oleh karena itu, baik penyelenggara, orangtua, maupun calon peserta didik diminta sama-sama memiliki integritas.
Oleh karena itu, baik penyelenggara, orangtua, maupun calon peserta didik diminta sama-sama memiliki integritas.
PPDB Jateng 2020 untuk tingkat SMA terdiri atas empat jalur. Pertama, jalur zonasi sebanyak 50 persen, jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur perpindahan orangtua 5 persen. Sementara untuk tingkat SMK, 80 persen jalur prestasi dan 20 persen jalur afirmasi.
Ganjar mengatakan, ada beberapa hal yang harus dibereskan hingga Rabu (24/6/2020), seperti sertifikat kejuaraan yang menggunakan tim ahli untuk menyelesaikannya, serta terkait surat keterangan domisili (SKD). Ia menduga, banyak yang melampirkan SKD yang tidak sesuai fakta.
”Hipotesis kami sepertinya benar bahwa SKD itu mengada-ada. Maka, saya berterima kasih kepada para orangtua yang menariknya karena merasa bersalah. Sebab, dari sisi waktu (tinggal di lokasi domisili tercantum), mereka (sebenarnya) kurang dari satu tahun,” kata Ganjar.
Namun, agar anaknya lolos di jalur zonasi, SKD diubah menjadi lebih dari satu tahun. Adapun SKD digunakan sejumlah orangtua calon siswa untuk menyiasati penggunaan jalur zonasi mengingat yang akan dilihat ialah jarak kelurahan ke sekolah yang dituju. Dalam peraturan, masa tinggal domisili calon peserta pada kartu keluarga minimal satu tahun.
Kalau tidak benar datanya, kami coret. Kami kasih kesempatan untuk mendaftar lagi, tetapi jangan melalui jalur (zonasi) dengan SKD yang datanya tak benar.
Ganjar menuturkan, dokumen akan benar-benar diverifikasi dan diklarifikasi. ”Kalau tidak benar datanya, kami coret. Kami kasih kesempatan untuk mendaftar lagi, tetapi jangan melalui jalur (zonasi) dengan SKD yang datanya tak benar,” ujar Ganjar.
Pada Rabu (24/6/2020), Ganjar menelepon salah satu orangtua calon siswa asal Kabupaten Pati yang menyadari kesalahannya sehingga menarik SKD. ”Karena anak saya ingin sekolah di SMAN 2 Pati, jadi dititip biar dekat. Namun, karena ada informasi itu (pelarangan), saya cabut,” kata orangtua calon siswa itu dalam rekaman video.
Ganjar pun berterima kasih kepada orangtua calon siswa yang diteleponnya itu karena telah jujur dan menarik SKD yang pembuatannya mengada-ada. Ia meminta orangtua turut mengajari anak terkait integritas.
PPDB Jateng untuk SMA dan SMK berlangsung pada 17-25 Juni 2020 pukul 08.00-16.00 melalui laman ppdb.jatengprov.go.id. Pendaftar diminta membuat akun dengan aktivasi melalui surat elektronik, mengunggah dokumen persyaratan sesuai jalur pendaftaran, dan memilih sekolah.