Penerimaan Siswa di Tahun Ajaran Baru Belum Lancar
Pelaksanaan pendaftaran penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 belum berjalan sempurna. Lambatnya akses ke sistem pendaftaran, ketidaksesuaian kriteria, dan kuota tidak terpenuhi jadi keluhan.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaksanaan pendaftaran penerimaan peserta didik baru diwarnai keluhan kesulitan akses registrasi secara daring, ketidaksesuaian kriteria seleksi, dan kuota siswa. Keluhan tersebut terjadi mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas.
Hal itu disampaikan oleh komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, dalam pernyataan resmi, Sabtu (20/6/2020), di Jakarta. Selama kurun waktu 27 Mei- 12 Juni 2020, KPAI menerima 19 pengaduan berupa keluhan pelaksanaan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pengaduan itu diterima secara daring.
Aplikasi pendaftaran berjalan lambat dan jumlah pendaftar tidak sesuai kuota kerap terjadi setiap tahun.
”Aplikasi pendaftaran berjalan lambat dan jumlah pendaftar tidak sesuai kuota kerap terjadi setiap tahun,” ujarnya. Kondisi aplikasi pendaftaran yang berjalan lambat ini hampir terjadi di semua provinsi, terutama pada saat pendaftaran hari pertama setiap jalur seleksi.
Kekurangan pendaftar umumnya terjadi di daerah yang persebaran sekolah negerinya tidak merata. Pendaftar menumpuk di zona tertentu. Namun, berdasarkan pengamatan Retno, kasus seperti itu perlahan mulai teratasi.
Untuk registrasi secara daring, bentuk keluhan adalah peladen (server) lambat dan mengalami gangguan. Keluhan ini bukan hanya datang dari pelaksanaan pendaftaran PPDB di DKI Jakarta, melainkan juga di Jawa Barat dan Sumatera Barat. Di DKI Jakarta, mekanisme pendaftaran PPDB secara daring, tetapi aplikasi sempat mengalami gangguan.
Pengadu mengatakan, dirinya mencoba pukul 06.30 pada Jumat (19/6/2020), tetapi aplikasi pendaftaran tidak cepat merespons. Lambatnya jaringan itu memicu kekesalan.
Di Jawa Barat, sistem jaringan peladen berjalan lambat dan ada gangguan. Kejadian ini menyebabkan proses menginput dan memverifikasi data siswa di PPDB SMA di Cibinong, Kabupaten Bogor, terganggu.
Sementara di Sumatera Barat, keluhannya adalah orangtua calon siswa memproses registrasi menggunakan ponsel pintar. Keterbatasan paket data seluler yang dimiliki membuat mereka harus bersabar dan sering mengulang dari awal proses registrasi. Ditambah lagi, jaringan peladen aplikasi pendaftaran yang dimiliki sekolah tujuan sering berjalan lambat dan mengalami gangguan.
Keluhan menyangkut kriteria usia datang dari orangtua calon siswa di DKI Jakarta. Retno menceritakan, ada dua aduan orangtua yang tinggal di Utan Kayu, Matraman (Jakarta Timur) dan Jakarta Utara. Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 pada poin ”proses seleksi” dijelaskan, jika jumlah calon siswa baru yang mendaftar jalur zonasi melebihi daya tampung zonasi, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Arahan kebijakan itu juga berlaku pada seleksi jalur afirmasi. Untuk jalur prestasi akademik dan luar DKI Jakarta, arahannya pun sama dan mendapat tambahan syarat perkalian nilai rerata rapor dengan nilai akreditasi.
Retno menyatakan telah menghubungi Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menindaklanjuti keluhan tersebut. Menurut konfirmasi yang dia terima dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan itu karena ingin menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk mengakses pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri.
Sementara terkait kuota berlebih dan kurang, dia mencontohkan kasus di Kendal, Jawa Tengah. SMP Negeri 3 Patebon menerapkan seleksi jalur zonasi. Ada delapan desa yang disepakati masuk zona. Tiga desa masuk zona utama sekolah itu. Lima desa sisanya ternyata beririsan dengan zona sekolah lain. Akibatnya, SMP Negeri 3 Patebon mengalami kekurangan siswa.
Pengurus Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa, Darmaningtyas, saat dihubungi secara terpisah, mengatakan, dirinya pernah mengusulkan agar penerimaan siswa tahun ajaran baru diundur dan dilakukan Januari 2021. Usulan itu dikarenakan ada banyak masalah administrasi ataupun keuangan yang biasanya mewarnai PPDB. Apabila dipaksakan, apalagi di tengah pandemi Covid-19, orangtua tidak mampu akan mengalami kerepotan. Masa PPDB tahun pelajaran 2020/2021 berlangsung sekitar Mei sampai minggu kedua bulan Juli 2020.
Terkait polemik kriteria usia seleksi PPDB DKI Jakarta, dia secara pribadi setuju dengan kebijakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Alasan dia, pendidikan dasar wajib adalah 7-15 tahun. Jadi, anak-anak yang berusia itu wajib mendapatkan prioritas saat mengikuti jalur zonasi. Anak-anak yang berusia lebih muda masih punya kesempatan untuk mendaftar tahun berikutnya jika tahun ini tidak lolos.