KPAI: Banyak Daerah Belum Tetapkan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru
Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendorong semua dinas pendidikan segera menerapkan zonasi wilayah dan menyusun petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tahun 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kendati tahun ajaran baru 2020/2021 tinggal sebentar lagi, hingga pekan lalu belum banyak daerah yang melakukan penetapan zonasi penerimaan peserta didik baru atau PPDB di wilayahnya. Bahkan, surat edaran dan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB di masa pandemi Covid-19 juga belum dikeluarkan daerah.
Hasil pemantauan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga Rabu (20/5/2020), KPAI baru menemukan adanya surat edaran tentang petunjuk teknis (juknis) PPDB dari beberapa provinsi, antara lain Jawa Barat, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara. Namun, yang baru ditandatangani hanya Jawa Barat dan DKI Jakarta.
”KPAI mendorong dinas-dinas pendidikan di daerah-daerah di seluruh Indonesia segera menetapkan zonasi di wilayahnya dan dicantumkan dalam juknis PPDB sehingga masyarakat, terutama orangtua pendaftar, segera mengetahui dan bersiap mendaftarkan anaknya sebagai peserta didik baru di sekolah tujuan sesuai pembagian zonasi di wilayahnya,” ujar Retno Listyarti, komisioner Bidang Pendidikan KPAI, di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Juknis yang disiapkan beberapa provinsi, seperti Nusa Tenggara Barat dan Sumatera Utara, masih dalam bentuk draf. Bahkan, di daerah lain, sejauh ini pihak dinas pendidikan baru sebatas meminta daya tampung sekolah saja. ”Kalau juknis saja masih draf, apalagi belum dibuat, lalu kapan sosialisasi ke pihak sekolah, masyarakat, atau ke orangtua calon peserta didik baru?” kata Retno.
Oleh karena itu, selain mendorong menetapkan zonasi, KPAI juga mendorong semua dinas pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota segera membuat juknis pelaksanaan PPDB tahun 2020 dengan menggunakan protokol kesehatan di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Juknis tersebut harus mengadopsi protokol kesehatan.
Juknis tersebut harus mengadopsi protokol kesehatan, misalnya PPDB dilakukan secara daring, semua data dapat dikirim secara daring, dan prosesnya akan dibantu operator sekolah. Pihak sekolah asal juga sudah dipastikan memasukkan nilai siswa calon pendaftar di kanal nilai dinas pendidikan setempat sehingga datanya valid.
Namun, jika orangtua calon siswa tak mampu mengakses internet, yang bersangkutan boleh datang ke sekolah terdekat untuk dibantu memasukkan data calon peserta didik, tetapi harus mengikuti protokol kesehatan.
Buka posko pengaduan
Dari pemantauan yang dilakukan selama ini dan dari informasi yang diterima terkait dengan PPDB, KPAI membuka posko pengaduan PPDB secara daring melalui layanan pengaduan@kpai.go.id (e-mail), 0821-3677-2273 (Whatsapp), kpai_official (Facebook), kpai_official (Instagram), dan @kpai_official (Twitter).
KPAI menilai, belum ditetapkannya PPDB di sejumlah daerah tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Pasal 16 Ayat 5 yang menyatakan penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang wajib diumumkan paling lama satu bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB. ”Jadi, penetapan wilayah zonasi seharusnya diumumkan. Bahkan sebenarnya bukan dari awal pendaftaran, tapi satu bulan sebelum pengumuman pendaftaran,” kata Retno.
Padahal, dengan Kemdikbud meluncurkan kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021 yang akan dimulai pada 13 Juli 2020, itu artinya tidak ada perubahan tahun ajaran baru. PPDB sistem zonasi tahun ajaran 2020/2021 juga sesuai penjadwalan, yaitu Juni 2020.
”KPAI mendorong Kemdikbud menindak tegas daerah yang menetapkan jalur zonasi murni di bawah 50 persen sebagaimana dalam ketentuan Permendikbud. Tindakan tegas diperlukan agar pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu dapat dijamin oleh pemerintah atau negara,” ujarnya.
Pelaksanaan PPDB 2020 diprediksi akan lebih sulit lagi di masa pandemi saat ini. Ini karena sistem zonasi murni paling sedikit 50 persen atau turun 30 persen dari tahun lalu.
Kondisi ini dikhawatirkan akan membuka peluang pendaftar yang kalah secara jarak rumah mencoba peruntungan ke jalur prestasi. Hal ini bisa memicu gelombang besar orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah yang dianggap favorit dengan datang langsung ke sekolah tujuan meskipun jaraknya cukup jauh.
Jabar paling siap
Sejauh ini, dari pemantauan KPAI, Provinsi Jabar dinilai paling siap melaksanakan PPDB daring. Berbagai persiapan dilakukan Dinas Pendidikan Jabar, seperti menyiapkan buku manual aplikasi sekolah yang sistematis dan terstruktur sehingga mudah dipahami langkah demi langkah oleh operator sekolah, termasuk menyiapkan juknis PPDB, serta sosialisasi kepada kepala cabang dinas (KCB) pendidikan se-Jabar.
Sosialisasi secara daring juga dilakukan di semua tingkatan, termasuk kepada orangtua siswa calon pendaftar. Bahkan, Jabar menyiapkan pengaduan PPDB untuk membantu pendaftar.
Sementara itu, KPAI menilai kebijakan DKI Jakarta yang menetapkan zonasi PPDB hanya 40 persen tidak sejalan dengan ketentuan penetapan jalur zonasi 50 persen dari Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad meminta pemerintah daerah menetapkan petunjuk teknis PPDB tahun 2020. Adapun penyelenggaraan PPDB tahun ajaran 2020/2021 secara daring mengacu pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Pekan lalu, Ketua I Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, dan SLB Dinas Pendidikan Jabar Yesa Sarwedi Hami Seno menyampaikan, dinas dan sekolah berusaha memenuhi keputusan PPDB daring.
”Bagi sekolah yang terbatas akses internetnya, kami tidak mempermasalahkan metode luring (luar jaringan) asal protokol kesehatan dipatuhi,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Secara terpisah, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sonny Juhersoni mengatakan, mekanisme pra-pendaftaran, pendaftaran, dan lapor diri dilakukan secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.