Dibahas di Rapim UNJ, THR Pejabat Kemendikbud Terkait Ucapan Terima Kasih Kenaikan Jabatan Dosen
Dari keterangan para saksi, uang THR yang hendak diberikan UNJ kepada pejabat Kemendikbud diduga merupakan ucapan terima kasih atas kenaikan jabatan tiga dosen UNJ. Pemberian THR dibahas dalam rapat pimpinan UNJ.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Uang tunjangan hari raya yang diberikan oleh pegawai Rektorat Universitas Negeri Jakarta kepada sejumlah pejabat dan pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diduga sebagai tanda terima kasih kenaikan jabatan. Satu orang telah dijadikan tersangka dalam kasus terkait dugaan pemberian gratifikasi tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah meminta keterangan 11 orang, yaitu satu tersangka dan 10 saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Satu tersangka ialah DAN, Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (23/5/2020), mengatakan, kasus yang dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi itu masih didalami oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk mengetahui konstruksi peristiwa. Satu tersangka dan 10 saksi diperiksa. Mereka berasal dari UNJ serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Belum ada tersangka tambahan yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
”Ada 11 orang yang kami mintai keterangan, termasuk tersangka DAN. Mereka dipulangkan, tetapi berstatus wajib lapor. Mereka akan dipanggil dan diklarifikasi untuk pendalaman perkara,” kata Yusri.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Roma Hutajulu menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya itu. Sejumlah saksi akan diperiksa untuk membangun konstruksi tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai, dosen, dan jajaran rektor UNJ itu.
Sebelumnya, dalam OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kemendikbud, Jumat (20/5/2020), KPK menangkap tersangka DAN yang diduga melakukan pidana korupsi berupa pemberian THR kepada pegawai Kemendikbud. DAN ditangkap dengan barang bukti berupa uang tunai 1.200 dollar AS dan Rp 27,5 juta, 6 ponsel, dan dokumen.
THR itu diduga diberikan Rektor UNJ Komarudin sebagai ucapan terima kasih karena telah membantu kenaikan jabatan. Pemberian THR itu sebelumnya telah disepakati dalam rapat pimpinan khusus yang dipimpin Rektor UNJ di Rektorat UNJ, Rabu (13/5/2020).
Uang itu akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Dikti Kemendikbud sebagai THR karena pernah membantu kenaikan jabatan tiga dosen UNJ berinisial M, S, dan WA. THR itu diduga diberikan Rektor UNJ Komarudin sebagai ucapan terima kasih karena telah membantu kenaikan jabatan. Pemberian THR itu sebelumnya telah disepakati dalam rapat pimpinan khusus yang dipimpin rektor UNJ di Rektorat UNJ Rabu (13/5/2020).
Rapat dihadiri para wakil rektor, para dekan fakultas, para kepala biro, dan kepala lembaga. Dalam rapimsus tersebut disepakati akan mengumpulkan uang untuk THR kepada eksternal dalam hal ini adalah pegawai Kemendikbud yang pernah membantu mengurus kenaikan jabatan tiga dosen.
Hasil rapat ditindaklanjuti pada Jumat (15/5/2020) dengan pengiriman pesan Whatsapp untuk mengumpulkan uang yang akan digunakan sebagai uang THR Kemendikbud. Uang yang dihimpun mencapai Rp 55 juta. DAN selaku Kepala Bagian Kepegawaian diminta menyerahkan uang tersebut pada Rabu (20/5/2020) di Kemendikbud. Dana THR diutamakan untuk Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Dikti Kemendikbud. Sementara untuk pegawai lain disesuaikan dengan jumlah uang yang ada.
Pemberian uang urung dilaksanakan karena pejabat terkait sedang melakukan program bekerja dari rumah (WFH). Untuk efektivitas penyerahan uang, DAN kemudian berinisiatif menukarkan uang Rp 20 juta dalam 1.200 dollar AS. Uang kemudian diserahkan kepada beberapa pegawai Kemendikbud. Ada empat orang yang menerima uang itu, di antaranya DI Rp 5 juta dan TS Rp 2,5 juta, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Uang Rp 1 juta juga diberikan kepada DSM dengan cara dimasukkan dalam amplop putih dan diletakkan di meja kerja yang bersangkutan tanpa sepetahuannya. Selain itu, uang Rp 1 juta juga diberikan kepada P di ruangannya dengan cara dimasukkan di saku celananya dengan alasan THR.
KPK supervisi
KPK kemudian melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala bidang kepegawaian UNJ ke Polda Metro Jaya. Kasus tersebut dilimpahkan ke kepolisian karena belum ada dugaan tindakan dari penyelenggara negara.
Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, mengatakan, meskipun kasus dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, KPK tetap melakukan supervisi. Ini bukanlah pertama kalinya KPK melimpahkan kasus ke penegak hukum lain.
Terkait dengan kasus OTT yang dilakukan pegawai UNJ ini, Ali Fikri mengatakan bahwa pelimpahan dilakukan semata-mata karena perbuatan penyelenggara negara dalam kasus itu tidak terpenuhi. Untuk sementara, tersangka dalam kasus ini adalah DAN
”Setelah tersangka DAN ditangkap, kami meminta keterangan dari 11 orang saksi termasuk rektor UNJ. Namun, dalam keterangan tersebut pemenuhan perbuatan penyelenggara negara belum ditemukan sehingga kasus kami limpahkan ke kepolisian,” kata Ali Fikri.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mempertanyakan pelimpahan perkara yang dilakukan KPK ke Kepolisian dalam OTT di Gedung Kemendikbud. Argumen bahwa belum ditemukan unsur pelaku yang berasal dari penyelenggara negara sangat janggal.
Sebab, kata dia, sejak awal Rektor UNJ memiliki inisiatif melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ mengumpulkan uang THR dari dekan dan lembaga di UNJ agar nantinya diserahkan ke pegawai Kemendikbud. Dalam Pasal 2 Angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dijelaskan bahwa pimpinan perguruan tinggi negeri dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Dengan begitu, KPK berwenang menangani perkara tersebut.
”Kasus dengan model pemerasan seperti ini bukan pertama kali ditangani oleh penyidik KPK. Tahun 2013, KPK juga menjerat PNS Kanwil Dirjen Pajak Pargono Riyadi yang saat itu diduga melakukan pemerasan terhadap wajib pajak Asep Hendro sebesar Rp 125 juta,” kata Kurnia.
Menurut dia, seharusnya KPK dapat membuka kasus ini dengan terang benderang. Latar belakang Rektor UNJ memberikan uang THR kepada pegawai Kemendikbud harus didalami.