Buka Program Studi Baru, Kampus Diizinkan Kerja Sama dengan Lembaga Lain
Untuk mendukung semangat kampus merdeka, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengizinkan perguruan tinggi membuka program studi baru dengan pola kerja sama. Mereka boleh menggandeng industri sampai organisasi nirlaba.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perguruan tinggi akademik sekarang diperbolehkan membuka program studi baru dengan cara bekerja sama dengan lembaga lain, mulai dari berlatar belakang perusahaan multinasional sampai organisasi nirlaba tingkat dunia. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari kampus merdeka.
Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Ridwan, Senin (18/5/2020), di Jakarta, menyampaikan, perguruan tinggi akademik yang diperbolehkan mengikuti kebijakan itu adalah yang sudah mengantongi peringkat akreditasi baik sekali atau unggul, akreditasi A, dan akreditasi B. Baik perguruan tinggi negeri maupun swasta diperkenankan ikut.
”Program studi baru hasil kerja sama dengan lembaga lain diperkenankan pada jenjang sarjana, magister, dan doktor. Bidang keilmuannya tidak terbatas pada Sains, Teknologi, Engineering (Teknik Rekayasa) dan Matematika atau STEM,” ujarnya.
Persyaratan khusus mengikuti kebijakan itu adalah pemimpin perguruan tinggi akademik harus terlebih dahulu membuat perjanjian kerja sama dengan organisasi atau lembaga mitra. Mereka bisa saling mengembangkan kurikulum.
Organisasi atau lembaga mitra juga harus bersedia menerima mahasiswa dari program studi baru hasil kerja sama itu untuk magang. Mereka pun harus sanggup menerima lulusan.
”Jadi, pihak kampus dan lembaga mitranya yang membuat kajian. Kalau memang dalam perjalanan program studi itu dianggap sudah tidak relevan, ya, ditutup. Kami biasa menerima pengajuan penutupan program studi,” tutur Ridwan.
Dia menambahkan, semangat kebijakan itu adalah kampus merdeka. Apabila sebelumnya kemudahan membuka program studi baru diberikan kepada perguruan tinggi akademik terakreditasi baik sekali atau unggul, kini diperluas sampai akreditasi A dan akreditasi B. Bersamaan dengan semangat kampus merdeka, maka setiap program studi baru yang lahir langsung mendapat peringkat baik.
”Belum ada kampus mengajukan program studi baru sesuai kebijakan baru,” ucap Ridwan.
Rektor IPB University Arif Satria, saat dihubungi terpisah, berpendapat, kekuatan pasar luar biasa memengaruhi pendidikan tinggi. Oleh karena itu, institusi pendidikan tinggi sudah seharusnya terbuka dengan lembaga lain yang berada di pasar. Sebagai contoh, untuk program studi Aktuaria, kampus bisa menggandeng perusahaan asuransi.
”Di IPB University, kami baru menerapkan di sekolah vokasi. Pengembangan program studinya bekerja sama dengan perusahaan perkebunan, termasuk sampai menyiapkan kurikulum,” ujarnya.
Arif menekankan, kemitraan perguruan tinggi dengan lembaga lain penting agar konten kurikulum selalu relevan dengan perkembangan pasar. Pada akhirnya, perkembangan program studi memang dinamis.
”Buka tutup program studi sesuai kebutuhan. Saya melihat (fenomena) itu sebagai peluang, bukan tantangan,” ucapnya.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud Paristiyanti Nurwardani memahami bahwa perhatian perguruan tinggi sekarang masih fokus pada kesehatan. Kemdikbud pun demikian. Oleh karena itu, Kemdikbud selalu berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana agar selalu terinfo perkembangan pandemi Covid-19.
Kemdikbud mengakui, pandemi Covid-19 berpotensi menyebabkan mahasiswa yang tadinya masuk kategori rentan miskin menjadi miskin. Untuk mengantisipasi, dia mengatakan, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim telah menginstruksikan agar disiapkan 400.000 Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah reguler.
KIP Kuliah reguler sebanyak itu diperuntukkan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri dan swasta. Mekanisme alokasinya yaitu 50-60 persen bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri, lalu sisanya bagi perguruan tinggi swasta.
Paristiyanti menyebut alokasi KIP Kuliah reguler sebanyak 400.000 baru pertama kali dilakukan. Ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap nasib mahasiswa. Mereka tetap bisa kuliah sampai lulus. ”Tugas kami mencarikan dana,” ujarnya.
Di luar upaya tersebut, Paristiyanti mengatakan, Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud terus mendorong agar pimpinan perguruan tinggi terketuk hatinya guna ikut membantu. Dorongan lain adalah agar menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh yang semakin efisien dan inovatif sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.