Fatwa MUI: Shalat Idul Fitri Boleh Dilaksanakan di Rumah Saja
Pandemi Covid-19 belum selesai hingga Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang diperkirakan pada 24 Mei 2020. Karena itu, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terbaru, shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah saja.
Oleh
MUHAMMAD IKHSAN MAHAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Majelis Ulama Indonesia resmi mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah. Keputusan itu diambil melalui rapat virtual Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Rabu (13/5/2020). Fatwa ini juga sejalan dengan imbauan yang telah dikeluarkan Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI M Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, MUI memperbolehkan pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah di kawasan dengan penyebaran wabah Covid-19 yang belum terkendali. Hal itu dimaksudkan untuk menjamin keselamatan umat Islam agar tidak tertular dan mencegah penularan virus korona baru.
”Pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah tidak berbeda dengan pelaksanaan shalat di tanah lapang atau masjid. Khotbah bisa dilaksanakan jika jumlah jemaah di rumah memadai, yaitu minimal empat orang. Selain itu, di malam 1 Syawal, masyarakat juga dianjurkan menggemakan takbir dan tahmid sebagai tanda syukur sekaligus berdoa agar wabah segera berlalu,” kata Asrorun.
Apabila shalat jemaah tidak bisa dilakukan, tambahnya, shalat Idul Fitri bisa juga dilaksanakan sendiri (munfarid).
Serupa dengan MUI, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah. Kebijakan itu merupakan bagian dari kepedulian umat Islam untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 yang masih menyebar di Tanah Air.
Menteri Agama Fachrul Razi, dalam keterangan kepada media, Rabu, meminta agar seluruh umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah bersama keluarga inti. ”Usahakan shalat Idul Fitri jangan ditinggalkan sesuai teladan dari Rasulullah SAW yang tidak pernah meninggalkan shalat Id. Kebijakan shalat di rumah adalah bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama dalam penanganan Covid-19,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar para ulama, termasuk MUI dan organisasi keagamaan Islam, untuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum dan tata cara shalat Idul Fitri di rumah. ”Penjelasan dari para ulama dibutuhkan masyarakat, terutama karena shalat Idul Fitri merupakan sunnah muakkadah, yakni ibadah sunnah yang sangat dianjurkan,” kata Fachrul.
Pada tahun 2020, umat Islam tidak leluasa menjalankan tradisi Idul Fitri melalui kegiatan tatap muka sebagaimana berlangsung selama ini, seperti halalbihalal, mudik untuk mengunjungi keluarga, hingga melaksanakan shalat Idul Fitri berjemaah. Fachrul berharap, kondisi itu tidak menghilangkan kegembiraan umat Islam dalam menyambut hari raya. Dia juga berharap masyarakat tetap menunjukkan kepedulian kepada sesama yang mengalami kesulitan di tengah masa sulit ini.
Pengecualian
Dalam fatwanya, MUI juga tidak menutup kesempatan kepada umat Islam untuk tetap melaksanakan shalat Idul Fitri secara berjemaah di lapangan atau masjid. Namun, kata Asrorun, hal itu dimungkinkan jika memenuhi sejumlah syarat.
Pertama, angka penularan Covid-19 menunjukkan penurunan secara signifikan, antara lain, ditandai pelonggaran kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berdasarkan pendapat dari para ahli dan pihak yang berkompeten. Kedua, kawasan yang terkendali dan diyakini tidak ada penularan wabah, seperti daerah perdesaan yang tidak ada arus orang keluar masuk atau perumahan homogen yang tidak ada kasus positif Covid-19 di dalamnya.
”Namun, pelaksanaan shalat berjemaah itu harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” tuturnya.