logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanSekolah Negeri Dilarang Pungut...
Iklan

Sekolah Negeri Dilarang Pungut Biaya untuk Penerimaan Siswa Baru

Penerimaan Peserta Didik Baru 2020 di sekolah negeri dilaksanakan secara daring dan bebas biaya. Sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya apa pun terkait penerimaan peserta didik baru.

Oleh
Yovita Arika
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6XgE1jc5LJAe2t_bce14X8-5MtI=/1024x852/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190620_180952_1561029030.jpg
Kompas

Bagan alur tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru 2019

JAKARTA, KOMPAS — Sekolah penerima bantuan operasional sekolah dan sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru. Pungutan berupa uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru termasuk kategori pungutan liar.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.

Editor:
ilhamkhoiri
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000