Selain Menyensor Film, LSF Juga Perlu Bangun Literasi Perfilman
Selain menjalankan tugas penyensoran film, Lembaga Sensor Film juga perlu meningkatkan literasi publik dalam mengonsumsi film.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
Kompas/Riza Fathoni
Poster film terpasang di Indiskop di lantai teratas Pasar Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (23/10/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melantik secara virtual 17 anggota Lembaga Sensor Film atau LSF periode kepengurusan 2020-2024, Jumat (8/5/2020) di Jakarta. Sejumlah harapan dan masukan muncul dari para pemangku kepentingan sinema nasional.
Ketua Bidang Advokasi Kebijakan Badan Perfilman Indonesia (BPI) Alex Sihar mengatakan, selain melakukan penyensoran film, LSF perlu meningkatkan kemampuan literasi publik sehingga mereka menjadi penonton yang cerdas dalam mengonsumsi film. Beberapa upaya bisa dilakukan, antara lain dengan membuat materi-materi infografis, buku-buku, dan video yang bertujuan membantu orangtua agar bisa menemani anak-anak mereka saat menonton film.
”Bukan cuma penyensoran (saja),” katanya.
Petunjuk teknis tentang penyensoran film tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran. Sementara itu, tugas LSF untuk melakukan literasi perfilman tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Selain itu, LSF disarankan juga membuat penelitian tentang klasifikasi umur penonton berdasarkan sosio-psikologis dan norma Indonesia. Sejauh ini, klasifikasi umur penonton hanya didasarkan pada referensi asing tanpa penelitian serius.
Aprofi berharap LSF bisa terus bekerja sama dan membangun dialog konstruktif dengan insan perfilman serta dapat menjamin kebebasan berekspresi.
Ketua Umum Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) Edwin Nazir menyampaikan, ada beberapa hal yang layak diapresiasi di kepengurusan anggota LSF periode 2016-2020, salah satunya inisiatif membangun dialog dengan pembuat film. Untuk kepengurusan 2020-2024, Aprofi berharap LSF bisa terus bekerja sama dan membangun dialog konstruktif dengan insan perfilman serta dapat menjamin kebebasan berekspresi.
Kompas/Riza Fathoni
Poster film terpasang di Indiskop di lantai teratas Pasar Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (23/10/2019).
Sensor mandiri
Ketua Asosiasi Perusahaan Film Indonesia Chand Parwez Servia berpandangan, saat ini sensor diupayakan secara mandiri. Penulis skrip sampai editor bisa mengurangi dan menyesuaikan. Sensor bukan di adegan, tetapi pada dialog.
Pada akhirnya, sensor menyangkut rasa. Karena film menyangkut rasa dan karya, dia merasa LSF perlu diisi orang-orang yang memahami dan mempunyai pemikiran progresif. Artinya, orang tersebut harus paham film sebagai produk budaya sekaligus informasi.
”Saat ini, film telah menjadi kebutuhan hampir di setiap rumah. Ruang-ruang dialog film bermunculan,” ujarnya.
Chand menyayangkan masih adanya fase konsultasi seleksi anggota LSF kepada Komisi I DPR yang membidangi keamanan dan pertahanan, bukan kepada Komisi X DPR yang mengurusi kebudayaan. Padahal, UU Perfilman membawa banyak semangat film ke arah kebudayaan.
Saat pelantikan anggota baru LSF 2020-2024, Nadiem mengatakan, anggota LSF terpilih tidak hanya harus memperkuat integritas selama bertugas, tetapi juga wawasan dan cara pandang yang inovatif di luar pakem-pakem pada umumnya (out of the box). Anggota LSF diharapkan juga mengikuti perkembangan teknologi dan konten-konten dunia perfilman untuk mendukung kemajuan pendidikan dan kebudayaan.
"Di tangan saudara, mutu film sebagai bentuk media dan sumber belajar diharapkan mendukung dan melengkapi merdeka belajar,” ujar Nadiem.
Anggota LSF periode 2020-2024 dari perwakilan pemerintah, Kuat Prihatin, mengungkapkan, proses pemilihan ketua LSF berlangsung lancar dari pukul 11.00-14.00. Ada empat anggota yang mengajukan diri, termasuk ketua LSF periode kepengurusan sebelumnya, Ahmad Yani Basuki. Ketua LSF periode 2020-2024 yang terpilih adalah Rommy Fibri Hardiyanto. Pada kepengurusan sebelumnya, dia menjabat Ketua Sub-Komisi II Bidang Hukum LSF.