Rentan Tertular Covid-19, Warga Lansia Perlu Dilindungi
Warga lanjut usia, apalagi yang mengalami gangguan kesehatan, termasuk kelompok yang rentan terinfeksi Covid-19. Semua pihak diharapkan memperhatikan dan melindungi kelompok lansia.
Oleh
Sonya Hellen Sinombor & Laraswati Ariadne Anwar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Di tengah pandemi Covid-19, masyarakat diminta untuk tidak melupakan warga lanjut usia. Perhatian khusus terhadap kesehatan fisik dan mental kelompok lansia diperlukan karena mereka berisiko tinggi terinfeksi virus korona baru. Terlebih jika mereka mengalami gangguan kesehatan seiring dengan penurunan kondisi fisiologinya.
Untuk mengantisipasi kondisi itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menerbitkan Panduan Perlindungan Lanjut Usia Berperspektif Jender dalam Masa Covid-19. ”Mengacu pada data WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), lebih dari 95 persen kematian akibat virus korona baru terjadi pada penduduk usia lebih dari 60 tahun,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kementerian PPPA Vennetia R Danes, di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Panduan tersebut diharapkan memberikan informasi kepada masyarakat untuk melindungi warga lansia, khususnya perempuan, dari tindak kekerasan, ketelantaran, dan diskriminasi akibat pandemi Covid-19. Panduan diharapkan menjadi pedoman bagi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pembuat kebijakan, masyarakat, dan sukarelawan.
Menurut Vennetia, berdasarkan HelpAge International, isu kekerasan terhadap perempuan lansia sering diabaikan, bahkan kekerasan terhadap kelompok ini diperkirakan cenderung meningkat pada masa pandemi Covid-19. Hingga tahun 2019 tercatat jumlah warga lansia di Indonesia sekitar 25,7 juta jiwa dengan 47,6 persen di antaranya laki-laki dan 52,4 persen perempuan.
Vennetia menyebut beberapa kasus yang menunjukkan kerentanan warga lansia. Dua perempuan lansia, A (75), dan tetangganya, N (60), di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, misalnya, menjadi korban penipuan dengan modus pendaftaran bantuan Covid-19. Mereka kehilangan perhiasan. Ada juga kasus perempuan lansia di Jawa Tengah yang ditemukan meninggal di depan kamar mandi di rumahnya.
Sebelumnya, dalam rapat virtual tentang Protokol Perlindungan Lansia Perspektif Jender pada Masa Covid-19, Senin (4/5/2020) lalu, disebutkan, pemerintah berusaha mengoptimalkan unit layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan lansia. Pemerintah juga menyediakan tenaga pendamping bagi perempuan lansia yang menjadi korban tindak kekerasan, penelantaran, dan diskriminasi. Pendamping itu mencakup tenaga psikolog, dokter, dan atau psikiater, pendamping spiritual, pengacara, tenaga kesehatan, dan konselor.
Dian Nur Astuti, Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteran Yayasan Sayap Ibu, berharap panduan yang diluncurkan Kementerian PPPA benar-benar bisa diaplikasikan pada saat pandemi Covid-19. Pasalnya, dalam situasi sekarang, dampak sosial ekonomi sangat terasa di tengah masyarakat.
”Para pekerja saja sangat terdampak, apalagi dengan warga lansia. Mereka sangat rawan karena tidak bisa apa-apa. Apakah keluarga mendukung warga lansia, atau jangan-jangan warfga lansia dianggap beban sehingga tidak diperhatikan, dan ini dampaknya menjadi lebih buruk,” ujar Dian.
Untuk itulah, Dian meminta agar panduan tersebut lebih menjelaskan secara spesifik yang dimaksud dengan perspektif jender, jangan bersifat umum. Ketika intervensinya kepada warga lansia yang tidak berpenghasilan, itu harus jelas menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga mana, apakah Kementerian PPPA atau Kementerian Ketenagakerjaan.
”Ini harus jelas tanggung jawab siapa. Jangan sampai panduan ini hanya di atas kertas, tetapi di lapangan tidak direalisasikan, dan masing-masing saling lempar tanggung jawab,” ujarnya. Ia mencontohkan, jika warga lansia akan diberikan kebutuhan dasar berupa alat-alat kebersihan, harus jelas siapa yang akan memberikan bantuan tersebut.
Bantuan sosial
Hingga kini, pemerintah terus menyalurkan bantuan untuk kelompok terdampak Covid-19. Di DKI Jakarta, misalnya, Kepala Dinas Sosial Jakarta Irmansyah menyebutkan, tercatat ada 1.194.633 paket bantuan kebutuhan pokok yang disiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bantuan itu disalurkan oleh PD Pasar Jaya ke setiap rukun warga (RW), lantas didelegasikan kepada pemuda anggota karang taruna, tukang ojek, ataupun anggota PKK untuk dibagikan ke rumah setiap penerima manfaat.
”Pemberian bansos tahap pertama selesai pada 25 April. Belum ada arahan mengenai jadwal pembagian tahap kedua karena masih ada verifikasi data tambahan,” katanya pada rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Selain itu, ada juga bantuan Presiden yang dikelola Kementerian Sosial. Bantuan disalurkan oleh PT Pos Indonesia dan Pasar Tani bekerja sama dengan Pemprov Jakarta.