logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanKebebasan Pers yang Tertunda
Iklan

Kebebasan Pers yang Tertunda

Kebebasan pers di Indonesia yang membaik tahun ini terancam "tertunda" oleh sejumlah regulasi, baik yang telah dibahas pemerintah dan DPR maupun yang sudah berlaku.

Oleh
Yovita Arika
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8fDYnWV6EOCc0scx66eCt-LAed0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F233c80f7-17fc-4e05-9208-2a17f1419c63_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) berunjuk rasa di Jalan Siliwangi, depan Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019). Mereka menuntut pembatalan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dinilai mengancam kebebasan pers,

Lembaga pemantau Reporters Without Borders menempatkan kebebasan pers di Indonesia pada 2020 di posisi 119 atau meningkat lima poin dibandingkan pada 2019. Di Asia Tenggara, Indonesia berada di posisi ketiga setelah Malaysia dan Timor Leste.

Survei yang dilakukan Reporters Without Borders (RSF) di 180 negara ini menunjukkan bahwa peran negara sangat penting dalam memberikan ekosistem yang mendukung kebebasan pers. Di Indonesia, kondisi ini membuat media dapat memainkan peran yang sangat menentukan dalam memastikan bahwa demokrasi berfungsi sebagaimana mestinya, terutama selama Pemilu 2019.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000