Diusulkan Diberhentikan dari KPAI, Sitti Hikmawatty: Ucapan Saya Jadi Komoditas
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Sitti Hikmawatty, mempertanyakan keputusan Rapat Paripurna Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang mengusulkan agar Presiden memberhentikan dirinya sebagai komisioner KPAI.
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Sitti Hikmawatty, mempertanyakan keputusan Rapat Paripurna KPAI yang mengusulkan kepada Presiden agar memberhentikan tidak hormat dirinya sebagai komisioner KPAI. Sitti menolak keputusan itu dan meminta pimpinan komisi menunjukkan kesalahan apa yang dia lakukan.
”Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa? Saya juga mendapati sejumlah fakta bahwa kesalahan ucap saya dijadikan komoditas oleh pihak tertentu, yang disambut oleh pimpinan KPAI,” ujar Sitti dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (25/4/2020), di Jakarta.
Seperti diberitakan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Sitti Hikmawatty sebagai komisioner lembaga tersebut karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran etika pejabat publik.
Keputusan KPAI tersebut menyusul hasil pemeriksaan Dewan Etik terhadap Sitti. Sebelumnya, Sitti diperiksa oleh Dewan Etik karena pernyataannya di media daring Tribunjakarta.com berjudul ”KPAI Ingatkan Wanita Berenang di Kolam Renang Bareng Laki-laki Bisa Hamil, Begini Penjelasannya”.
Berita yang dimuat tanggal 21 Februari 2020 itu, menurut Dewan Etik, menimbulkan reaksi publik yang luas, bukan hanya dari dalam negeri, melainkan juga luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok. Hal itu berdampak negatif bukan hanya terhadap komisioner yang bersangkutan, melainkan juga bangsa dan negara. Pernyataan tersebut merupakan bentuk pelanggaran etika pejabat publik.
Ketua KPAI Susanto dalam keterangan pers, Kamis (23/4/2020), menyampaikan, selain untuk menjaga marwah lembaga KPAI, langkah tersebut diambil sebagai pelajaran berharga bagi pejabat publik supaya berhati-hati menyampaikan pernyataan ke publik.
Namun, menurut Sitti, siaran pers tersebut bermasalah dan aneh mengingat pemilihan waktu yang tiba-tiba diumumkan setelah sekian lama. Itu dilakukan demi memperkuat pemberitaan ke media setelah dirinya mengajukan surat keberatan pemberhentian diri kepada Presiden.
”Saya sebenarnya ingin mempertanyakan maksud pernyataan siaran pers Ketua KPAI pada tanggal 23 April tersebut diarahkan ke mana? Jika meminta saya mundur, waktunya telah terlewati semua,” ujar Sitti yang menduga ada upaya mengadilinya secara berlebihan dan pemeriksaan terhadap dirinya tidak memiliki rujukan aturan main.
Sitti bahkan menduga, dirinya dikondisikan tidak mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan. Bahkan, pengakuan dan permohonan maaf yang disampaikannya diabaikan. Putusan rapat KPAI juga dinilai tergesa-gesa dan terkesan ada upaya pembunuhan karakter yang dilakukan lewat media sosial.
Sebaliknya, Sitti menduga kuat usulan pemecatan terhadap dirinya justru terkait dengan perannya dalam advokasi dan kampanye antitembakau. ”Besar dugaannya, saya mengalami kesewenang-wenangan dalam penanganan kesalahan ucap yang saya berikan kepada media Tribunnews.com,” kata Sitti yang berharap pembahasan hasil Dewan Etik untuk sementara atau selanjutnya ditunda KPAI karena situasi pandemi Covid-19.
Pada keterangan pers, Sitti juga menanggapi pernyataan Ketua Dewan Etik I Dewa Gede Palguna yang menyatakan, selama pemeriksaan berlangsung, Sitti tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu. Pendekatan itu dilakukan karena yang bersangkutan mengaku sebagai akademisi. ”Meskipun Dewan Etik secara persuasif mengatakan kepada komisioner terduga bahwa dalam dunia akademik mengakui kesalahan bukanlah kesalahan,” ujar Palguna, Kamis lalu.
Sudah minta maaf ke publik
Menurut Sitti, dirinya justru berkali-kali menyampaikan pernyataan minta maaf kepada publik melalui media. Jadi, permintaan maaf bukan langsung kepada Dewan Etik.
”Saya menyatakan penyesalan dan bagian dari human error, artinya di depan Pak Palguna saya menyampaikan penyesalan. Saya sebenarnya berterima kasih kepada Pak Palguna yang sudah menyadarkan saya. Namun, saya pikir setelah klarifikasi forum tersebut ada lagi forum pembelaan dan ternyata tidak ada forum lain,” katanya.
Selain itu, menurut Sitti, dirinya juga sudah menyampaikan surat permohonan maaf kepada Presiden dan permohonan mediasi sehingga harapannya ke depan mekanisme lembaga akan berjalan lebih baik. Sitti juga memastikan dirinya akan melakukan langkah yang sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Menanggapi sikap Sitti yang menolak putusan KPAI, Palguna mengatakan, Dewan Etik telah bekerja atas dasar fakta, bukan prasangka. ”Itu sebabnya kami menyusun keputusan Dewan Etik dengan pemaparan fakta-fakta terlebih dahulu, baru kemudian pertimbangan dan kesimpulan serta rekomendasi kami. Lagi pula, semua pertimbangan itu di-back up oleh rekaman audio. Jadi, silakan publik yang menilai obyektivitasnya,” tutur Palguna yang juga mantan Hakim Konstitusi.