Situasi Darurat, Pengelolaan Dana Operasional Sekolah Lebih Fleksibel
Di tengah situasi darurat pandemi Covid-19, pemerintah memberi keluwesan para kepala sekolah untuk mengelola dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan untuk memenuhi kebutuhan operasional selama pandemi Covid-19. Kebijakan itu dikeluarkan mengingat situasi bencana nasional Covid-19 yang semakin darurat.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 19/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud No 8/2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Permendikbud No 20/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud No 13/2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.
Untuk BOS reguler, Permendikbud No 19/2020 mengizinkan dana itu dipakai untuk membayar guru honorer dengan syarat harus tercatat di Data Pokok Pendidikan per 31 Desember 2020, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah. Persyaratan baru ini menghapus ketentuan wajib memenuhi Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK) dan syarat belum mempunyai sertifikat pendidikan. Dengan kebijakan baru ini, alokasi pembayaran honor guru honorer yang tadinya paling banyak 50 persen dari total dana BOS reguler dinyatakan tidak berlaku.
Dana BOS reguler juga dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik ataupun siswa. Ini dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
"Kami sudah berikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS reguler untuk beli pulsa, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan," ujar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, dalam konferensi pers daring, Rabu (15/4/2020) di Jakarta.
Sementara dari segi BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, Permendikbud No 20/2020 memperbolehkan dana ini dipakai untuk membeli pulsa, paket data, dan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik ataupun siswa. Alokasi dana yang sebelumnya untuk transpor kini bisa dipakai juga membayar honor bagi pendidik.Permendikbud No 20/2020 juga menyebabkan ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.
Selama masa pandemi Covid-19, Kemdikbud ingin memberikan kenyamanan kepada dunia pendidikan. Kepala sekolah diberikan fleksibilitas maksimal menggunakan dana BOS reguler ataupun BOP untuk menunjang segala kebutuhan kesehatan, belajar, dan menanggulangi dampak pandemi Covid-19.
"Kepala sekolah di sekolah masing-masing yang memahami kondisi. Situasi satu sekolah di Yogyakarta dan Papua, misalnya, tidak akan sama," kata Nadiem.
Menurut dia, sejak Permendikbud No 8/2020, Kemdikbud sudah memberikan kewenangan dan fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS Reguler sesuai kondisi sekolah masing-masing. Untuk transparansi, rencana dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS harus disampaikan ke orangtua.
"Pandemi Covid-19 mendisrupsi segala aspek kehidupan, termasuk pendidikan. Kondisi ini bukan situasi normal. Situasi ini bisa pula kita manfaatkan untuk mengukur efektivitas fleksibilitas penggunaan dana BOS Reguler," tambah Nadiem.
Sebelumnya, sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2020 tentang tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan tanggal 3 April 2020 oleh Presiden Joko Widodo. Perpres itu dibuat untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah penanganan pandemi Covid-19.
Di dalam Perpres No 54/2020 memuat pengurangan di sejumlah poin komponen anggaran pendidikan. Misalnya, dana BOP pendidikan anak usia dini turun dari Rp 4,47 triliun menjadi Rp 4,014 triliun. Dana BOS turun dari Rp 54,315 triliun menjadi Rp 53,459 triliun.
Fiona Handayani, Staf Khusus Mendikbud Bidang Isu-isu Strategis, menjelaskan, Perpres itu tidak mempengaruhi penyaluran BOS reguler ataupun BOP saat ini. Nilai dana ke masing-masing siswa penerima pun tidak terpengaruh.
Ubah rencana kerja
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia, Asep Tapip Yani, saat dihubungi secara terpisah, menyambut baik dikeluarkannya dua Permendikbud itu. Di tengah pandemi Covid-19, bagi sejumlah sekolah sudah kesulitan meminta pungutan dari orang tua karena mereka pun terdampak secara ekonomi. Ada juga sekolah tertentu yang mempunyai lebih banyak guru honorer dan susah membayar honor mereka.
"Adanya kebijakan itu memang mendorong kepala sekolah semakin berani mengubah rencana kerja dan mengalihkan alokasi yang sekiranya tidak terpakai selama pandemi Covid-19. Sebelum keluar dua Permendikbud itu sebenarnya sudah ada sekolah yang luwes langsung membelanjakan dana BOS reguler untuk kebutuhan pencegahan Covid-19," ujar dia.
Asep menambahkan, peran pemerintah daerah tetap diperlukan di tengah situasi darurat pandemi Covid-19. Misalnya, menyokong bantuan dana bagi sekolah-sekolah yang memang butuh.