PPDB SD dan SMP di Surabaya Menggunakan Sistem Daring
Pendaftaran peserta didik baru Kota Surabaya tahun 2020 jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama tahun akan diselenggarakan secara dalam jaringan tanpa tatap muka.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pendaftaran peserta didik baru Kota Surabaya tahun 2020 jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama tahun akan diselenggarakan secara dalam jaringan tanpa tatap muka. Kebijakan ini diambil agar tidak ada pengumpulan massa di tengah situasi pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo di Surabaya, Kamis (16/4/2020), mengatakan, seluruh proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) dilakukan oleh siswa atau orangtua secara dalam jaringan (daring). Tidak ada lagi operator di sekolah yang membantu memasukkan data pendaftaran siswa.
”Tahun lalu, orangtua siswa masih bisa meminta tolong kepada operator sekolah untuk memasukkan data pendaftaran, kali ini sudah tidak bisa. Semua harus dilakukan sendiri oleh orangtua atau calon peserta didik baru dan tidak ada proses tatap muka sejak pendaftaran hingga pengumuman,” katanya.
Untuk memudahkan pendaftaran secara mandiri, Dinas Pendidikan Kota Surabaya masih menyelesaikan Peraturan Wali Kota Surabaya tentang PPDB 2020. Pihaknya mengundang berbagai kelompok kepentingan untuk membuat aturan agar memudahkan proses PPDB tersebut.
Masukan dari sejumlah pihak sangat diperlukan untuk mencegah adanya orangtua yang tidak paham dan meminta penjelasan ke kantor dinas pendidikan. Sistem pendaftaran akan dibuat semudah mungkin dan menghindari adanya aturan yang dapat menimbulkan kontroversi di kalangan orangtua dan mengedepankan keadilan.
Tahun lalu, orangtua siswa masih bisa minta tolong ke operator sekolah untuk memasukkan data pendaftaran, kali ini sudah tidak bisa. Semua harus dilakukan sendiri oleh orangtua atau calon peserta didik baru dan tidak ada proses tatap muka sejak pendaftaran hingga pengumuman. (Supomo)
Tahun lalu, pelaksanaan PPDB di Surabaya sempat diwarnai aksi ratusan orangtua siswa yang tidak terima dengan sistem zonasi. Mereka datang ke kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan Balai Kota Surabaya sejak pagi hingga malam. Kondisi ini sangat dihindari untuk masa sekarang karena bertentangan dengan imbauan agar tetap di rumah.
”Kami tidak ingin ada pengumpulan massa dalam PPDB sehingga seluruh potensi permasalahan harus diselesaikan sebelum aturan ditandatangani dan segera disosialisasikan kepada orangtua,” ucap Supomo.
Dari masukan sejumlah pihak, ada permintaan untuk meningkatkan sosialisasi dan pembuatan buku panduan pendaftaran. Hal ini untuk mengantisipasi ketidaktahuan orangtua siswa dengan sistem pendaftaran secara daring karena sebab masih ada sebagian orangtua yang tidak paham teknologi. Dengan adanya buku panduan, setidaknya anak-anak akan paham dan membantu memberikan informasi kepada orangtuanya.
Tahun ini, PPDB akan dimulai pada Mei untuk jenjang SD dan Juni untuk jenjang SMP. Ada empat jalur masuk, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan prestasi. Jalur zonasi disediakan kuota 50 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orangtua 5 persen.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, aturan turunan yang akan dibuat, seperti peraturan wali kota dan petunjuk teknis, akan mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019. Aturan itu akan dibuat sesegera mungkin agar sosialisasi bisa segera dilakukan.
”Jika orangtua murid memiliki pertanyaan terkait PPDB, mereka bisa menanyakan ke nomor layanan aduan yang telah disediakan, tidak perlu datang ke kantor dinas pendidikan dan membuat kerumunan massa,” katanya.