logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanKaji Ulang Pemotongan Komponen...
Iklan

Kaji Ulang Pemotongan Komponen Anggaran Pendidikan

Perpres No 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 memotong anggaran sejumlah komponen pendidikan. Komisi X DPR sedang mengkaji dampaknya.

Oleh
Mediana
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DQACeFhnIJtZczqe0uTYNOmrwQY=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FDSC00483_1585487724.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Siswa kelas X dan XI SMK Negeri 2 Talaud, Kecamatan Miangas, Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, berbaris di depan pintu sekolah, Jumat (13/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi X DPR tengah mengkaji dampak Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Kajian dampak akan dibicarakan bersama dengan mitra Komisi X DPR yang salah satunya adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2020 ditetapkan tanggal 3 April 2020 oleh Presiden Joko Widodo. Perpres itu dibuat untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah penanganan pandemi Covid-19. Dalam lampiran Perpres itu disebutkan, anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) naik dari sekitar Rp 36,301 triliun menjadi Rp 70,718 triliun.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000