Kementerian Sosial Salurkan Bantuan Covid-19 Lebih Cepat
Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial bagi kelompok warga yang terdampak Covid-19. Penyaluran bantuan itu digelar sejak Minggu (12/4/2020) hingga Jumat (17/4).
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial dan memastikannya diterima masyarakat Indonesia yang terdampak Covid-19 dalam waktu yang cepat. Selain bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan dan Program Sembako, yang telah disalurkan sejak akhir pekan lalu, diberikan juga bantuan khusus sembako untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Bodetabek.
”Bantuan khusus Sembako untuk DKI Jakarta dan Bodetabek untuk 1,8 juta keluarga senilai Rp 600.000 selama tiga bulan, penyalurannya lebih cepat dari rencana, kita dorong pelaksanaannya lebih cepat sesuai dengan arahan Presiden dan Menteri Sosial,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras, Selasa (14/4/2020), di Jakarta.
Menurut Hartono, bantuan khusus sembako untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Bodetabek mulai disalurkan Kemensos sejak Minggu ( 12/4) dan akan berlangsung hingga Jumat (17/4).
Sementara itu, penyaluran paket bantuan sembako dan bantuan makanan siap saji untuk masyarakat di wilayah DKI Jakarta yang anggota keluarganya terkena virus korona baru, terutama di kelurahan-kelurahan yang masuk dalam zona merah, yang sudah berlangsung sejak 6 April lalu hingga kini terus dilakukan Kemensos.
Adapun jumlah bantuan paket sembako yang sebelumnya dialokasikan sebanyak 200.000 paket, dinaikkan menjadi 300.000 paket. Satu paket sembako senilai Rp 200.000. ”Kami masih terus salurkan paket sembako dan makanan siap saji yang disiapkan di Posko Kalibata untuk masyarakat DKI Jakarta yang terdampak Covid-19,” kata Hartono.
Hingga kini, masakan siap saji dimasak oleh Tim Taruna Siaga Bencana (Tagana) di dapur umum yang dibangun di Gedung Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata.
Begitu juga dengan Bansos Tunai (BST) untuk 9 juta keluarga di luar penerima PKH dan Program sembako/BPNT) di luar Jabodetabek senilai Rp 600.000 per kepala keluarga selama 3 bulan mulai disalurkan pekan ini.
Sementara itu, Koalisi Pekad (Peduli Kelompok Rentan Korban Covid-19) dalam keterangan pers, Selasa, meminta pemerintah dan DPR melihat perubahan kondisi sosial masyarakat dalam perkembangannya.
Oleh karena itu, mereka menuntut pemerintah pusat dan daerah dalam penanggulangan Covid-19 untuk memberikan jaminan ekonomi kepada masyarakat kecil, khususnya mereka yang tidak memiliki jaminan kesehatan ataupun penghasilan tetap, sekaligus mengantisipasi terjadi PHK masal pada buruh-buruh di Indonesia.
Untuk mempercepat penanganan Covid-19, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Migrant CARE, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mengusulkan agar pemerintah melakukan sinkronisasi data dan kebijakan anggaran antara pemerintah pusat dan daerah, serta tidak membuat kebijakan sepotong-potong yang menghambat penyaluran skema bantuan sosial. Selain itu, pemerintah juga diminta melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 dan pelaksanaan Kartu Pra Kerja yang rawan terhadap tindak penyelewengan dan korupsi.
Direktur Eksekutif INFID Sugeng Bahagijo menyatakan, Presiden Joko Widodo dan para menteri telah menunjukkan fokus dan prioritas yang benar, melalui pendekatan whole-government dan intervensi dari semua jalur.
”Namun, ujiannya hari hari ini adalah memastikan terjadinya percepatan atas semua rencana dan target kerja penanganan Covid-19. Terutama memastikan dua hal segera terjadi, yaitu realisasi tes massal di DKI Jakarta dan realisasi bantuan tunai dan bantuan lainnya kepada warga yang menerapkan PSBB,” papar Sugeng.
Senada dengan Sugeng, Wahyu Susilo, Direktur Migrant CARE, menyatakan, penjangkauan dan penyaluran skema bantuan sosial, baik bantuan langsung tunai, kartu pra kerja, maupun bentuk jaringan pengaman sosial lainnya harus bersifat inklusif, nondiskriminasi dan memperhatikan prinsip no one left behind.
”Pekerja migran, walau menjadi kelompok yang paling awal terpapar Covid-19, kerap dilupakan dalam skema bantuan sosial. Dalam kebijakan perlindungan sosial menghadapi dampak Covid-19, harus ada skema khusus untuk pekerja migran, terutama untuk yang kehilangan pekerjaan, yang bertahan di negara tujuan, ataupun yang pulang ke kampung halaman,” tutur Wahyu.