logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPemerintah Disarankan...
Iklan

Pemerintah Disarankan Berhati-hati Memanfaatkan Dana Abadi Pendidikan

Melalui Perppu No 1/2020, pemerintah berwenang mengeluarkan kebijakan keuangan negara untuk menangani pandemi Covid-19, salah satunya dengan pemakaian dana abadi pendidikan.

Oleh
Mediana
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5qtq1SUlMwLDRfOnUj93GPiC8k4=/1024x669/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2FWhatsApp-Image-2019-10-07-at-9.40.11-AM_1570435403.jpeg
DOKUMENTASI/KBRI STOCKHOLM

Suasana pertemuan antara 20 penerima beasiswa LPDP dan peneliti di Swedia di Solna, Stockholm, Swedia, Minggu (6/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diharapkan berhati-hati menggunakan dana abadi pendidikan untuk penanganan pandemi Covid-19. Gagasan ini perlu dipertimbangkan ulang karena pendidikan menjadi modal dasar membangun kualitas sumber daya bangsa.

Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan, pemerintah berwenang melakukan lima langkah kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19, salah satunya dengan memanfaatkan dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan. Sebelumnya, melalui rapat kerja secara virtual bersama DPR, Senin (6/4/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah mempertimbangkan memakai seluruh dana abadi pemerintah untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000