logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanMengelola Sampah sejak dari...
Iklan

Mengelola Sampah sejak dari Rumah

Masalah sampah di DKI Jakarta tak kunjung terselesaikan sejak zaman Gubernur Ali Sadikin. Meski pembuangan sampah sudah terkoordinasi dengan baik, terbatasnya kapasitas TPST Bantargebang menjadi masalah.

Oleh
Yovita Arika
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9zzuc4oeJBWoLywekZEuG3RSIgw=/1024x973/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FIMG-20190331-WA0011_1554009472.jpg
DOK PENGURUS RUSUN BAMBU LARANGAN

Warga Rumah Susun Bambu Larangan Blok A, Cengkareng, Jakarta Barat, berkumpul untuk memilah sampah plastik dan sampah organik.

Setelah 2021, Jakarta terancam tidak bisa membuang 7.800 ton sampah warga Jakarta ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang karena penuh. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun fasilitas pengelolaan sampah antara di kota (intermediate treatment facility), yang direncanakan sejak zaman Gubernur Fauzi Bowo. Jika lancar, proyek ini baru akan selesai pada 2022.

Pemprov DKI Jakarta bersama warga juga berencana membentuk lembaga pengelola sampah di tingkat rukun warga untuk pemilahan sampah di permukiman. Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, bahkan ada sanksi bagi siapa pun yang melanggar.

Editor:
ilhamkhoiri
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000