UN yang Terhapus karena Covid-19
Kamis ini, 2 April 2020, siswa kelas XII SMA semestinya merayakan ”kemerdekaan”-nya setelah menyelesaikan ujian nasional. Bahkan, siswa SMK seharusnya sudah sejak 19 Maret. Namun, pandemi Covid-19 mengubah semuanya.
Siswi SMK Negeri 1 Surabaya mengerjakan soal Bahasa Indonesia pada hari pertama ujian nasional berbasis komputer (UNBK) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/3/2020). Walau sekolah diliburkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, UNBK 2020 untuk SMK di Jawa Timur tetap dilaksanakan.
Dengan mempertimbangkan kesehatan dan keamanan lebih kurang 8 juta siswa, pemerintah membatalkan ujian nasional 2020, termasuk uji kompetensi keahlian bagi sekolah menengah kejuruan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Dengan dibatalkannya UN 2020 ini, keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Surat edaran Mendikbud itu memberikan keleluasaan kepada guru dan sekolah untuk memberikan penilaian. Penilaian dapat berdasarkan penugasan, tes daring, dan/atau bentuk penilaian jarak jauh lainnya. Bentuk portofolio berupa nilai rapor dan prestasi sebelumnya juga bisa menjadi pertimbangan penilaian.


