Terimbas Covid-19, Perempuan Pekerja Informal Mulai Menjerit
Begitu kebijakan pembatasan sosial dilakukan, para perempuan yang bekerja di sektor informal berkurang penghasilannya. Situasi ini merupakan realita yang harus dihadapi di tengah upaya pencegahan Covid-19.
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·3 menit baca
Pembatasan sosial memberikan dampak yang sangat besar kepada kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah, terutama para perempuan pekerja di sektor informal. Para perempuan yang bekerja sebagai pedagang kecil di pasar tradisional, penjual jamu gendong dan keliling, penjual buah keliling, penjual makanan, pekerja di salon, dan tukang pijat mengeluhkan pendapatan mereka yang turun drastis selama dua pekan ini.
Institut Kapal Perempuan (Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan) hingga Jumat (27/3/2020) menerima sejumlah keluhan dari ibu-ibu di Jakarta tentang kesulitan ekonomi yang mereka hadapi saat ini akibat, baik ibu-ibu maupun suaminya, tidak bekerja saat ini. Umumnya, keluhan datang dari ibu-ibu anggota Sekolah Perempuan yang dikelola Kapal Perempuan.
”Pos pengaduan daring Sekolah Perempuan hingga Jumat sore menerima sejumlah keluhan dari ibu-ibu keluarga miskin di Kelurahan Rawajati, Bidaracina, dan Jatinegara Kaum, yang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Yusnaningsih Kasim, Koordinator Capacity Building, Kapal Perempuan.
Ia mencontohkan keluhan Nur, ibu yang bekerja di salah satu kantin SD di Rawamangun. Karena sekolah libur, dia juga diliburkan tetapi tidak mendapat upah. Padahal, jika dia bekerja, dia mendapatkan upah Rp 60.000 per hari. Saat ini, dia tinggal bersama anaknya, tetapi anaknya tidak bekerja lagi, suaminya merantau di Pekan Baru tanpa ada kabar.
Selain fokus mencegah penyebaran virus Covid-19, pemerintah hendaknya memberikan perhatian terhadap masyarakat yang terkena dampak langsung dari kebijakan pembatasan sosial.
Begitu juga dengan Har, pedagang kue basah di Jatinegara, yang berjualan di depan rumahnya. ”Sekarang jualannya sepi, padahal suaminya tidak bekerja karena sakit,” kata Yusnaningsih.
Skema bansos
Pantauan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) semenjak kebijakan pembatasan sosial dilakukan, para perempuan yang bekerja di sektor informal berkurang penghasilannya. Dalam kondisi tekanan ekonomi seperti itu, perempuan dikhawatirkan menjadi lebih rentan pada berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan.
”Kementerian Sosial diharapkan segera menyusun skema bantuan sosial untuk pekerja di sektor informal yang karena kebijakan karantina wilayah dan pembatasan sosial secara luas membuat mereka kehilangan mata pencariannya,” ujar Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan juga mendesak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) agar segera mengembangkan pemantauan pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan dalam menyikapi pandemi virus Covid-19 agar tidak merugikan secara tidak proporsional perempuan pekerja.
Kemenaker juga diminta segera mengembangkan kebijakan penciptaan lapangan kerja di rumah dengan aturan perlindungan bagi keamanan dan kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kerentanan khas perempuan.
Selain fokus mencegah penyebaran virus Covid-19, pemerintah hendaknya memberikan perhatian terhadap masyarakat yang terkena dampak langsung dari kebijakan pembatasan sosial, seperti yang dialami para perempuan dan ibu rumah tangga yang bekerja di sektor informal.
Kementerian/lembaga diajak bergerak
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Vennetia R Danes menegaskan, pemerintah sangat mengerti situasi dan kondisi yang dialami para perempuan, terutama pekerja formal, saat ini.
”Kami sudah mendengar angka kekerasan dalam rumah tangga meningkat karena masyarakat stres, buruh harian tidak bisa bekerja, ibu-ibu pedagang makanan dan di pasar berkurang pendapatannya. Kalau tidak bekerja, dari mana mereka mendapatkan uang. Keadaan masyarakat kelas menengah ke bawah harus dipikirkan,” kata Vennetia.
Menurut dia, sesuai arahan Presiden bahwa sumber dana di kementerian bisa dipakai untuk percepatan penangan Covid-19, kementerian/lembaga diminta menyesuaikan anggaran pada penanganan Covid-19.
”Kedeputian kami telah merevisi rencana kegiatan anggaran, pertama sosialisasi bahaya Covid-19, dampak kesehatan, dan ekonomi. Di kementerian kami anggaran kecil, karena itu kami berharap kementerian-kementerian yang lebih teknis tolong dipikirkan, yang bisa berikan bantuan tunai, tolong dihitung berapa kebutuhannya,” kata Vennetia.