Mendikbud Peringatkan Guru agar Tidak Terlalu Bebani Siswa
Mendikbud mengingatkan agar guru dan sekolah tidak membebani siswa dengan penugasan selama masa belajar dari rumah. Kegiatan belajar-mengajar secara kreatif dan memperhatikan kondisi anak perlu dikedepankan.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
Kompas/Priyombodo
Siswa kelas II di SD Al-Bayan Islamic School, Kota Tangerang, Banten, mengerjakan tugas dari guru saat belajar di rumah (home learning), Selasa (17/3/2020). Murid sekolah mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA di wilayah Jabodetabek dan beberapa provinsi lainnya di Indonesia kini harus belajar di rumah menyusul kebijakan pemerintah daerah untuk menutup sementara sekolah sebagai upaya mencegah penularan pandemi Vovid-19 yang disebabkan virus korona jenis baru.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengimbau guru dan sekolah agar tidak sekadar memberikan beban tugas selama masa pembelajaran di rumah. Tenaga pendidik tetap harus berinteraksi kendati melalui layanan dalam jaringan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam konferensi pers dalam jaringan, Selasa (24/3/2020), di Jakarta, mengatakan, ia menerima sejumlah laporan bahwa ada guru yang hanya memberikan tugas tanpa bimbingan kepada siswa.
”Belajar di rumah tidak harus 100 persen daring. Guru dapat memakai proyek-proyek. Kami berusaha membantu agar ongkos data internet diturunkan,” ujarnya.
Nadiem berharap kepala sekolah dan guru menjadi lebih kreatif di tengah masa peniadaan kegiatan belajar-mengajar (KBM) di kelas. Dia pun telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Di poin kedua ditegaskan, belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa beban menuntaskan capaian kurikulum.
Di tengah pandemi penyakit Covid-19, siapa pun bisa terserang, termasuk anak-anak dalam kondisi kelelahan, kurang istirahat, tertekan, dan imunnya turun.
Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup. Aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antarsiswa sesuai minat dan kondisi masing-masing. Bukti atau produk belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif tanpa mengharuskan skor kuantitatif.
Pelaksana Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemdikbud Gogot Suharwoto menyampaikan, aplikasi dan laman Rumah Belajar sudah diakses sekitar 17 juta pengguna. Total pengguna mencapai 1,7 juta. Semua mata pelajaran bisa didistribusikan melalui konferensi video sampai dua pekan mendatang. Setiap daerah bisa menyesuaikan fitur sesuai kebutuhan.
”Belajar dari rumah melalui pembelajaran dalam jaringan memfasilitasi mereka karena tak bisa tatap muka langsung. Belajar dari rumah harus dipahami bukan semata-mata lewat platform dalam jaringan. Guru tetap harus memberikan panduan,” katanya.
Berdasarkan data Kemdikbud, lebih dari 160 pemerintah kabupaten/kota dan provinsi mengeluarkan surat edaran meniadakan KBM di kelas.
Kompas/Hendra A Setyawan
Kebijakan belajar di rumah yang ditetapkan pemerintah terkait wabah Covid-19 dimanfaatkan SD Al Azhar 15 Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, untuk menggelar kegiatan belajar-mengajar secara daring, Selasa (17/3/2020). Para siswa dan guru memanfaatkan aplikasi Googleclassroom untuk ruang belajar dan zoom cloud meeting untuk telekonferensi. Perkembangan teknologi dimanfaatkan pihak sekolah untuk menyiasati keadaan yang tak diduga seperti wabah Covid-19 saat ini. Pembelajaran dimulai sejak pukul 07.30 hingga 13.30.
Pengaduan dari orangtua dan siswa
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan, Retno Listyarti, saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2020), membenarkan pihaknya sampai Selasa (24/3/2020) menerima 77 pengaduan dalam jaringan dari 14 orangtua dan 63 siswa. Adapun wilayah asal pengadu meliputi 14 provinsi dengan 43 kabupaten/kota. Pengaduan menyasar ke sekolah-sekolah yang berada di bawah Kemdikbud dan Kementerian Agama.
Topik pengaduan menyangkut implementasi belajar dari rumah yang diterapkan oleh sekolah dari jenjang taman kanak-kanak sampai sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan. Benang merah aduan adalah penugasan yang dibebankan kepada siswa dirasa memberatkan dan tidak memperhatikan hak-hak anak.
Sebagai contoh, pengaduan siswa kelas X di salah satu SMA negeri di Ciawi, Kabupaten Bogor. Dia mendapatkan tugas dari seluruh mata pelajaran yang harus diselesaikan selama satu minggu.
Contoh lain yaitu pengadu asal Tangerang. Dia mendapatkan penugasan semua mata pelajaran wajib dibuat video, foto, menjawab soal, dan percobaan.
Retno menyampaikan, KPAI menyarankan agar dinas pendidikan dan kantor wilayah di bawah Kementerian Agama untuk memberikan edaran ke sekolah-sekolah terkait pembelajaran jarak jauh yang tidak membebani anak-anak. Di tengah pandemi penyakit Covid-19, siapa pun bisa terserang, termasuk anak-anak dalam kondisi kelelahan, kurang istirahat, tertekan, dan imunnya turun.
”Kami berharap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera berkoordinasi dengan Kemdikbud dan Kementerian Agama. Prinsip sekolah ramah anak tetap harus dijalankan meskipun pembelajaran jarak jauh seperti sekarang,” katanya.