Pemerintah Provinsi Ajukan Penundaan Ujian Nasional
Pemerintah sampai sekarang belum memutuskan menunda pelaksanaan ujian nasional secara penuh meskipun penyakit Covid-19 sudah merebak. Sejumlah pemerintah provinsi telah mengajukan penundaan ke pusat.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Standar Nasional Pendidikan menerima pengajuan penundaan pelaksanaan ujian nasional dari sejumlah pemerintah provinsi. Pengajuan penundaan itu dilakukan karena penyebaran virus korona (coronavirus) baru pemicu Covid-19 terus meluas.
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Mu’ti, Senin (23/3/2020), di Jakarta, menyatakan, beberapa pemerintah daerah telah mengajukan penundaan pelaksanaan ujian nasional (UN), antara lain Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, pada periode pelaksanaan UN sekolah menengah kejuruan (SMK) yang dijadwalkan pada 16-19 Maret 2020, BSNP mencatat ada enam provinsi menunda. Keenam provinsi tersebut meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Riau.
”Hari ini, kami akan membahas skenario pelaksanaan UN SMA/madrasah aliyah dan SMP/madrasah tsanawiyah jika penyebaran penyakit Covid-19 meluas. Kami sedang mencari jalan keluar dan dasar hukum kebijakan UN,” kata Abdul.
Penundaan UN dimungkinkan sesuai Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional 2019/2020 terbitan BSNP, terutama jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi menggagalkan pelaksanaan ujian. Ketika pemerintah provinsi atau kabupaten/kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah di wilayahnya, pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan penyelenggara dan panitia tingkat pusat.
Hingga saat ini, BSNP belum mengeluarkan keputusan apa pun. Opsi yang masih dibahas adalah UN ditunda atau mencari moda ujian lain.
Penundaan UN dimungkinkan sesuai Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional 2019/2020 terbitan BSNP, terutama jika terjadi peristiwa luar biasa berpotensi menggagalkan pelaksanaan ujian.
”Sesuai POS 2019/2020 terbitan BSNP, moda ujian ada tiga, yaitu berbasis komputer (online), offline, serta berbasis kertas dan pensil. Kami belum memutuskan,” ujar Abdul.
Jadwal pelaksanaan UN SMK/MAK adalah 16-19 Maret 2020. Sementara pelaksanaan UN SMA/Madrasah Aliyah sederajat berlangsung 30 Maret-2 April 2020. Adapun untuk UN Pendidikan Kesetaraan Program Paket C, sinkronisasi data dilakukan 2-3 April 2020 dan pelaksanaan ujian 4-7 April 2020.
Untuk UN SMP/madrasah tsanawiyah, pelaksanaan sinkronisasi data dilakukan pada 16-17 April 2020 dan ujian 20-23 April 2020. Terkait UN Pendidikan Kesetaraan Program Paket B, jadwal sinkronisasi data 30 April-1 Mei 2020 dan pelaksanaan ujian 2-4 Mei 2020.
Darurat nasional
Pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, saat dihubungi terpisah, berpendapat, pemerintah harus melihat merebaknya penyakit Covid-19 dalam konteks darurat nasional. Dengan demikian, pengambilan kebijakan jangan memakai norma kondisi normal. Semua provinsi sebaiknya memberlakukan peniadaan UN.
”Dalam teorinya, evaluasi pendidikan bisa diberikan oleh guru dan pihak sekolah saja. Mereka yang tahu bagaimana kondisi prestasi siswa sehari-hari,” katanya.
Bagi provinsi ataupun kabupaten/kota yang mempunyai akses internet memadai, evaluasi pengajaran dapat dilakukan lewat penugasan dalam jaringan. Sementara bagi wilayah yang memang terkendala akses internet, pemerintah dapat memberikan otoritas kepada sekolah untuk menilai siswa.
Cara lain yang bisa diambil adalah penerapan zonasi. Cecep menggambarkan, calon siswa yang diterima ke SMP adalah mereka yang berasal dari sekolah di sekitar SMP tersebut. Mekanisme teknis penetapan zonasi ditentukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Sementara teknik penentuan zonasi untuk SMA/SMK dilakukan oleh pemerintah provinsi.
Sementara itu, praktisi pendidikan Itje Khodijah mengatakan, terus menjalankan pelaksanaan UN ataupun ujian akhir kenaikan kelas bukan hal yang fair bagi siswa. Apalagi, kondisi Indonesia sekarang menghadapi merebaknya penyakit Covid-19 yang disebabkan virus korona baru.
”Banyak kabupaten/kota meniadakan kegiatan belajar-mengajar di kelas, lalu menggantinya dengan belajar di rumah. Anak-anak pun sebenarnya tidak bisa belajar dengan fokus dan lancar,” ujar Itje.
Lebih jauh, dia menyarankan agar selama kurun waktu kegiatan belajar-mengajar jarak jauh, anak-anak sebaiknya diajak fokus bahwa kondisi negara sekarang sedang darurat. Jadi, lulus sekolah ataupun naik kelas bukan fokus.
Itje memandang, anak-anak bisa diluluskan ataupun langsung naik kelas ke jenjang lebih tinggi. Pihak sekolah dan guru dapat memakai model evaluasi lain yang tak kalah kreatif, seperti proyek yang pernah dikerjakan. Mereka pun bisa meminta siswa mengerjakan tugas yang pengumpulannya dapat lewat Whatsapp ataupun surat elektronik.