Antisipasi Covid-19, UI dan UMN Terapkan Kuliah Jarak Jauh
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan penyakit Covid-19 akibat virus korona baru sebagai pandemi. Menyikapi ini, beberapa universitas mengubah kuliah tatap rnuka menjadi kuliah jarak jauh.
Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dalam rangka mewaspadai penyebaran virus korona baru, Universitas Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-703/UN2.R/OTL.09/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan Universitas Indonesia. Salah satu kebijakan yang disampaikan dalam surat edaran itu adalah mengubah kuliah tatap muka menjadi kuliah jarak jauh.
Perubahan kuliah tatap muka menjadi kuliah jarak jauh di Universitas Indonesia (UI) terhitung sejak Rabu, 18 Maret 2020, hingga berakhirnya semester genap tahun ajaran 2019/2020. Untuk itu, pimpinan fakultas dan program studi diminta memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen untuk dapat menyelenggarakan perkuliahan jarak jauh (PJJ).
Dalam konteks belajar praktik, seperti praktik laboratorium, praktik klinik, praktik di industri, dan praktik di berbagai institusi, mahasiswa ataupun dosen diminta terlebih dahulu memastikan bahwa tempat-tempat praktik tersebut menerapkan upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19 akibat virus korona baru. Pimpinan fakultas dan program studi dapat melakukan penjadwalan ulang penyelenggaraan praktik-praktik tersebut disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
Sementara itu, penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar dalam bentuk praktik lapangan di masyarakat seperti kuliah kerja nyata dan praktik belajar lapangan diinstruksikan untuk ditunda ataupun dijadwal ulang. Bisa juga, kegiatan belajar-mengajar praktik diganti dengan metode pembelajaran lain.
”Dalam hal praktik lapangan di masyarakat tidak dapat dijadwal ulang dan tidak dapat diganti dengan metode lain, maka penyelenggaraan praktik lapangan di masyarakat harus disertai dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 yang sebaik mungkin,” kata Rektor UI Ari Kuncoro, Jumat (13/3/2020), dalam keterangan resmi.
Pulang ke rumah
Seiring dengan diimplementasikannya PJJ atau kuliah jarak jauh, pimpinan UI meminta para mahasiswa yang menghuni Asrama UI dan rumah-rumah indekos di sekitar kampus UI untuk sesegera mungkin kembali/pulang ke rumah orangtua/keluarga masing-masing. Mahasiswa yang oleh karena suatu alasan tidak dapat meninggalkan Asrama UI dan rumah indekos di sekitar kampus UI diminta untuk melaporkan diri kepada kepala Asrama UI dan/atau manajer kemahasiswaan fakultas, dan selanjutnya akan dipantau.
Terkait dengan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan pengumpulan data dan aktivitas bersama masyarakat, kegiatan itu harus benar-benar dilakukan dengan penuh kewaspadaan dan upaya-upaya pencegahan penularan penyakit Covid-19 setinggi mungkin.
Dianjurkan tidak ke kampus
Selama masa pandemi infeksi Covid-19, pimpinan UI sangat menganjurkan dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk tidak datang ke kampus UI jika mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar. Sejalan dengan larangan ini, pimpinan UI akan melakukan diskresi terhadap peraturan kepegawaian mengenai kehadiran kerja dan peraturan akademik mengenai kehadiran kuliah.
Apabila ada dosen, mahasiswa, atau tenaga kependidikan UI yang mengalami gejala infeksi Covid-19, atau memiliki anggota keluarga serumah yang mengalami gejala-gejala tersebut, mereka diminta untuk melaporkan diri pada Sistem Surveilens Covid-19 UI melalui tautan http://bit.ly/surveilanscoronaFKMUI.
Dalam surat edaran tersebut, pimpinan UI juga meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang. Apabila kegiatan-kegiatan itu tidak dapat ditunda atau dibatalkan (misalnya Ujian Seleksi Masuk UI, Uji Kompetensi Nasional, Angkat Sumpah) harus diselenggarakan dengan menerapkan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 sebaik mungkin.
Dilarang ke luar negeri
”Pimpinan UI melarang semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk perjalanan ke luar negeri bagi mahasiswa Kelas Khusus Internasional. Pimpinan fakultas dan program studi diminta berkoordinasi dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri untuk mencari penyelesaian yang sebaik-baiknya atas konsekuensi administratif dan akademik dari larangan ini,” ucapnya.
Selain melarang seluruh jajaran universitas ke luar negeri, pimpinan UI juga menganjurkan semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk tidak melakukan perjalanan di dalam negeri yang tidak penting.
”Situasi yang kita hadapi memang tidak mudah. Tetapi, dengan kebersamaan dan kegotongroyongan, kita akan mampu melaluinya. Pimpinan UI menghargai dedikasi, curahan pikiran, kerja sama, dan kerja keras berbagai pihak yang dengan sungguh-sungguh memperjuangkan tetap berlangsungnya kegiatan tridarma di UI sambil menjaga keselamatan dan kesehatan dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua,” papar Ari.
Ujian dan kuliah daring
Sebelumnya, pasca-penetapan virus korona baru sebagai pandemik oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Rektor Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Ninok Leksono langsung menginstruksikan UMN akan melaksanakan ujian tengah semester secara dalam jaringan (online) sehingga mahasiswa tidak perlu datang ke kampus. Selain menggelar ujian online, UMN juga akan melaksanakan kuliah online mulai 30 Maret 2020.
”Secara individu, mahasiswa diimbau menghindari kegiatan yang melibatkan jumlah orang banyak jika tidak ada kepentingan mendesak, memantau kondisi masing-masing, dan segera periksa ke rumah sakit jika terdapat gejala-gejala demam, flu, atau gangguan pernapasan. Selain itu, semua harus menjaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan yang bersih dan bergizi, serta rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” tambah Ninok.
Pada Selasa (10/3/2020), Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar berupaya sekuat mungkin mencegah penyebaran dan penularan virus korona baru. WHO menginstruksikan khususnya kepada negara-negara dengan jumlah populasi besar, termasuk Indonesia, untuk fokus melakukan pendeteksian dan memperkuat kapasitas laboratorium pengetesan terduga penyandang Covid-19.