logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanMenjaga Marwah Perusahaan Pers
Iklan

Menjaga Marwah Perusahaan Pers

Meski merupakan entitas bisnis, perusahaan pers mengemban fungsi sosial yang sangat penting untuk kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Oleh
Yovita Arika
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TWUQY2qlbXTLedMUd0s1UYuX01E=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F46c98364-4da4-43be-8ba0-fda8f91357eb_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan gagasannya dalam Konvensi Nasional Media Massa dengan tema ”Daya Hidup Media Massa di Era Disrupsi, Tata Kelola Seperti Apa yang Dibutuhkan?” di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (8/2/2020).

Pers mempunyai fungsi sosial sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Selain itu, pers juga mempunyai fungsi ekonomi, yaitu sebagai entitas bisnis untuk menjaga kelangsungan hidup pers itu sendiri dan  mendapatkan keuntungan.

Jika menilik Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 4 Tahun 2008 tentang Standar Perusahaan Pers, fungsi sosial pers adalah yang utama, baru kemudian fungsi ekonomi. Meski dalam praktiknya tidak selalu demikian, langkah pemerintah memasukkan revisi Pasal 11 dan Pasal 18 UU Pers ke dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengakselerasi perekonomian, menimbulkan pertanyaan tersendiri.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000