logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanGuru Honorer Tetap Menuntut...
Iklan

Guru Honorer Tetap Menuntut Diangkat Jadi PNS

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan, sekitar 50 persen dari dana bantuan operasional sekolah dapat digunakan untuk gaji guru honorer. Namun, guru honorer tetap menuntut diangkat jadi pegawai negeri sipil.

Oleh
CEICILIA MEDIANA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4dheL1jX9VuhAl7lg2MjJINKn9w=/1024x642/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F6cee59d2-1875-4fab-81bd-dda57b1ee3d4_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Wirda, guru honorer sejak 2017, mengajar siswa kelas I di SD Negeri Larangan Selatan 02, Larangan, Kota Tangerang, Banten, Kamis (13/2/2020). Batas maksimal pembayaraan gaji guru honorer ditingkatkan dari sebelumnya 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta menjadi 50 persen dari total dana bantuan operasional sekolah (BOS).

JAKARTA, KOMPAS — Meningkatkan status honorer menjadi aparatur sipil negara atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja terus disuarakan oleh kelompok guru honorer. Pada saat bersamaan, muncul seruan dari masyarakat agar pemerintah daerah berperan lebih aktif meningkatkan mutu sekolah.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Forum Guru Honorer Non Kategori 2 Indonesia R Sutopo Yuwono, saat dihubungi pada Sabtu (15/2/2020), di Jakarta, mengatakan, pihaknya menuntut adanya surat edaran atau peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) agar segera menetapkan guru honorer yang lulus seleksi.

Editor:
ilhamkhoiri
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000