Video Kekerasan Viral, Guru Pemukul Siswa Dinonaktifkan
Tak hanya dicopot dari jabatannya sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, guru pemukul siswa di SMAN 12 Kota Bekasi, Jawa Barat, kini diberi sanksi pembinaan.
Oleh
Caecilia Mediana
·2 menit baca
Jitet
Ilustrasi kekerasan di Sekolah
JAKARTA, KOMPAS — Beberapa hari lalu, video yang merekam seorang guru memukul siswa di sekolah menjadi viral di mesia sosial. Kini, guru tersebut, yang kemudian diketahui berinisial I dan menjabat sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan di SMAN 12 Kota Bekasi, Jawa Barat, akhirnya dicopot dari jabatannya. Sanksi tambahan berupa pembinaan tengah disiapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Direktur Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Purwadi Sutanto saat dihubungi, Kamis (13/2/2020), di Jakarta, meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pembinaan kepada guru itu. ”Mekanisme pembinaan kepada guru itu menjadi wewenang penuh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,” ujar Purwadi.
Sebelumnya, viral video di media sosial, seorang guru SMAN 12 Kota Bekasi memukul kelompok murid yang terlambat masuk. Rekaman memperlihatkan kekerasan itu terbuka dan disaksikan oleh siswa-siswa lain.
Begitu viral di media sosial, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merespons kasus tersebut. Berdasarkan hasil tindak lanjut Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang dilaporkan ke Kemdikbud, diketahui guru bersangkutan memang beberapa kali melakukan kekerasan.
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Menurut Purwadi, guru wajib memenuhi kualifikasi, sertifikasi, dan kompetensi yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sesuai pasal 8 UU No 14/2005, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kompetensi mencakup pedagogi, kepribadian, sosial, dan profesional. Sementara sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan pendidikan dari perguruan tinggi terakreditasi.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia, sepanjang 2019, lebih dari 120 kasus pengaduan kekerasan, baik langsung maupun melalui media massa, terjadi di sekolah. Korban dikelompokkan menjadi kategori kekerasan karena kebijakan dan praktik perundungan.