logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanMenaikkan Batas Maksimal...
Iklan

Menaikkan Batas Maksimal Pembayaran Gaji Guru Honorer Bukan Solusi Akhir

Peningkatan gaji hanyalah satu aspek dari terjaminnya kesejahteraan tenaga pendidik honorer. Di luar gaji, masih ada bentuk kesejahteraan lain yang dituntut guru honorer, yaitu kepastian status.

Oleh
Caecilia Mediana
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pI2RBsakIt3rp8-yPXze-o05W8k=/1024x694/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FMendikbud-Nadiem-Makarim_1580029464.jpg
DOKUMENTASI KEMENDIKBUD

Mendikbud Nadiem Makarim

JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah menaikkan batas maksimal pembayaran gaji guru honorer menjadi 50 persen dari total dana bantuan operasional sekolah patut diapresiasi. Meski demikian, keputusan ini baru memenuhi salah satu tuntutan kesejahteraan yang selama ini diserukan oleh tenaga pendidik honorer.

Pada tahun 2020, alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dalam APBN sebesar Rp 54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa. Alokasi dana itu meningkat 6,03 persen dari Rp 51,23 triliun pada 2019. Skema penyaluran dibagi dalam tiga tahap, yakni 30 persen, 40 persen, dan 30 persen.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000