logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanHentikan Kriminalisasi Korban ...
Iklan

Hentikan Kriminalisasi Korban Perdagangan Perempuan

Anggota DPR, Andre Rosiade, bersama polisi menggerebek N (27), perempuan yang dilacurkan, dan AS (24), mucikari, di sebuah hotel di Padang. Sebagian kalangan menilai N sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FSHErXQHYSSC2lECmhuteNtuN6w=/1024x685/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2FWhatsApp-Image-2020-02-05-at-21.43.52_1580914275.jpeg
KOMPAS/YOLA SASTRA

AS (24), mucikari, menjelaskan terkait perannya dalam praktik prostitusi daring di Padang, Sumatera Barat, Rabu (5/2/2020). AS dan N (27) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi daring setelah tertangkap tangan saat penggerebekan di salah satu hotel di Padang pada 26 Januari 2020.

JAKARTA, KOMPAS — Pengungkapan prostitusi dalam jaringan atau daring di Padang, Sumatera Barat, Minggu (26/1/2020), terus mengundang perhatian dari berbagai kalangan. Kepolisian Negara RI diminta memberikan perhatian khusus terhadap N (27), perempuan yang dilacurkan yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang.

”Kepala Polri harus menghentikan perkara N karena dia adalah korban. Pasal-pasal yang disangkakan kepada N sebetulnya tidak tepat karena tidak ada satu perangkat hukum pun yang mengkriminalkan korban perempuan yang dilacurkan. Yang dikriminalkan adalah mucikari,” ujar Valentina Sagala, pengamat hukum yang juga pendiri Institut Perempuan, di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000