logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanAturan Menikah Lebih Ketat
Iklan

Aturan Menikah Lebih Ketat

Revisi UU Perkawinan soal batas usia minimal menikah mesti diikuti dengan implementasi regulasi itu agar tidak hanya bagus di kertas. Hal itu membutuhkan sosialisasi secara masif ke masyarakat dan pemangku kebijakan.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZPRogFueE9qE8L-zy35-tMFybyc=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2Fson1.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Menteri PPPA Yohanan Yembise berfoto bersama saat Peluncuran Gerakan Stop Perkawinan Anak di Kantor KPPPA, awal April 2017.

Salah satu kemajuan yang dicapai pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2019 adalah berhasil merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia perkawinan. Selain menaikkan batas usia minimal perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, perubahan undang-undang tersebut juga mengatur dispensasi perkawinan secara ketat.

Setelah melalui serangkaian pembahasan di Badan Legislasi DPR, pada 16 Agustus 2019, Rapat Paripurna DPR mengesahkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun pasal yang direvisi dalam UU No 1/1974 adalah Pasal 7.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000