Penyematan Ucapan Selamat Hari Raya pada Produk Makanan Tidak Masalah
Menyematkan ucapan selamat hari raya pada sebuah produk tidak melanggar persyaratan sertifikasi halal. Penegasan muncul untuk memperjelas keraguan warga mengenai persoalan ini.
Oleh
Fajar Ramadhan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menyematkan ucapan selamat hari raya pada sebuah produk tidak melanggar persyaratan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. Asalkan ucapan tersebut adalah permintaan konsumen, bukan strategi pemasaran.
Baru-baru ini, beredar pemberitaan mengenai salah satu gerai roti yang menolak menuliskan ucapan dalam roti yang yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti ucapan hari raya atau Halloween. Kendati demikian, hal itu sudah ditampik pihak manajemen bahwa pengumuman tersebut bukan kebijakan perusahaan.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Iksan Abdullah mengatakan, tidak ada yang salah bagi pelaku usaha menyematkan ucapan hari raya keagamaan atau peringatan budaya barat pada produknya. Hal tersebut tidak bertentangan dengan syarat pengajuan sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) asalkan sesuai permintaan konsumen dan tidak dipajang.
”Kalau konsumen yang meminta, ya, boleh-boleh saja, justru malah bagus. Yang tidak boleh adalah jika penamaan Halloween tersebut kemudian dipajang,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Dalam lampiran surat keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk Nomor SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 Tahun 2014 disebutkan beberapa persyaratan penamaan produk yang tidak dapat disertifikasi.
Produk tersebut antara lain yang memiliki unsur penamaan minuman keras, babi dan anjing, setan, menimbulkan kekufuran, dan yang berkonotasi erotis atau porno. Ucapan hari raya permintaan konsumen, menurut Iksan, tidak menyalahi aturan penamaan produk.
Untuk itu, Iksan mengimbau kepada para pelaku bisnis agar tidak menolak permintaan konsumen sambil berdalih untuk memenuhi sertifikat halal LPPOM MUI. Selain itu, hal tersebut justru juga bisa dianggap sebagai tindakan yang diskriminatif.
Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, langkah yang diambil gerai roti tersebut adalah karena ketidakpahaman terhadap regulasi. Senada dengan Iksan, penyematan ucapan sesuai permintaan konsumen tidak akan memengaruhi sertifikasi halal. ”Sertifikasi tersebut diperoleh dengan mengajukan diri ke LPPOM MUI. Kemudian LPPOM MUI yang akan mengunjungi pabrik untuk melakukan uji,” kata Tulus.
Sementara itu, Iksan menegaskan bahwa produk yang tidak bisa mengajukan sertifikasi halal adalah produk yang penamaannya tidak sesuai dengan syariat Islam dan dipajang untuk menarik konsumen. Contohnya, nama produk yang diimbuhi dengan kata setan, seperti Rawon Setan atau Bakso Kuntilanak.
”Dari segi kesehatan saja, nama produk selalu mencerminkan ingredients-nya. Misalnya, roti cokelat berarti di dalamnya mengandung cokelat,” katanya.
Menurut Iksan, nama sebuah produk harus dibuat sebaik mungkin agar bisa menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat. Kepentingan publik harus dilindungi. Jangan sampai hanya untuk kepentingan marketing, nilai moral menjadi terabaikan.