logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPenting, Peran Masyarakat...
Iklan

Penting, Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus

Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Sindikat perdagangan orang terus beraksi dan sulit terjerat hukum.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tYe4kAjQdpCLe_rAcqrQvLww3TM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F4a8fe2e9-fc05-4b3c-9c50-70bedec7b7b6_jpg.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik berfoto bersama Ketua Jaringan Nasional Anti TPPO Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, anggota Komisi Ombudsman RI Ninik Rahayu, Ai Maryati Solihah (Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia), dan Thaufiek Zulbahary (Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan) di Komnas HAM, Rabu (14/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Sindikat perdagangan orang terus beraksi dan sulit terjerat hukum. Sejauh ini, perlindungan terhadap korban masih sangat lemah, dan aparat penegak hukum banyak yang belum memahami Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Hingga kini kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus terjadi, baik di dalam maupun luar negeri. Korbannya berasal dari berbagai daerah, termasuk  perempuan dan anak-anak.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000