2020, Klungkung Targetkan 52.000 Anak Dapat Kartu Identitas
Oleh
Ayu Sulistyowati
·2 menit baca
KLUNGKUNG, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali, merilis pelayanan pembuatan kartu identitas anak, Minggu (20/1/2019). Tahun 2020, pemerintah setempat menargetkan 52.000 anak mendapatkan kartu ini.
Pencetakan kartu identitas anak (KIA) ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak. Beberapa kota dan kabupaten lain di Bali sudah menjalankannya, antara lain Kota Denpasar, Badung, dan Tabanan.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta meminta agar pencatatan serta pencetakan KIA dilakukan dengan serius. Ia ingin pendataan secara benar karena hal itu akan menjadikan mudah pendataan pelayanan selanjutnya hingga si anak berusia dewasa nanti.
”Ya, saya meminta harus tercatat semua anak paling lambat tahun 2020. Tidak boleh ada yang terlewatkan. Saya menugaskan Pak Sekda (sekretaris daerah) mengawasinya,” kata Suwirta.
Rilis pelayanan ini digelar di Lapangan Puputan Klungkung bersama bupati serta jajarannya. Dalam pergelaran itu dilakukan pencatatan KIA secara simbolis.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung Komang Darma Suyasa menyebutkan, di Klungkung ada 52.000 anak. Pemerintah setempat, lanjutnya, menyiapkan pencetakan kartu secara bertahap.
Tahun 2019, pihaknya menyediakan 9.000 kartu. Selanjutnya, jika dalam perjalanan ada tambahan kartu, jumlah target bisa ditambah. Di Badung, orangtua dapat mengurus KIA melalui banjar masing-masing.
”Silakan, jika ada orangtua ingin mengurus pembuatan KIA, semua kelian (kepala lingkungan) dapat membantu. Tak masalah asal persyaratan dipenuhi dan tanpa biaya,” kata Kepala Lingkungan Kancil Nyoman Kardiasa.
Kadek Putra, warga Kuta Utara, senang jika pengurusan KIA untuk dua anaknya tak perlu harus mengantre ke Kantor Dukcapil Badung. Dengan adanya bantuan dari kepala lingkungan, pembuatan kartu kian mudah. ”Meski mungkin tidak bisa seketika, setidaknya tidak perlu mengantre di kantor dukcapil. Ini menghemat waktu,” katanya.
Selain Badung, Kota Denpasar juga menyosialisasikan pembuatan KIA ini awal tahun 2017. Pemerintah berupaya memberikan pelayanan di beberapa pameran serta ruang-ruang publik agar masyarakat paham mengenai pentingnya kartu ini. Pengurusannya bisa langsung ke kecamatan masing-masing. Orangtua juga dipermudah dengan pembuatan akta kelahiran anak sekaligus mendapatkan KIA.
Denpasar mencatat, tahun 2018 terdata ada 130.000 anak usia 0-17 tahun dan berhak mendapatkan KIA. Hanya, pembuatannya belum bisa semua karena blangko disiapkan bertahap, tidak bisa sekaligus.
Kartu ini mempermudah pendataan dari awal sejak masa kanak-kanak. Perbedaannya, anak di bawah usia lima tahun tidak ada foto. Setelah usia lebih dari lima tahun sampai 17 tahun, foto dicantumkan dengan latar merah atau biru sesuai dengan tahun kelahiran ganjil atau genap.
Kartu ini bertujuan meningkatkan pendataan, perlindungan,dan pelayanan publik. Hal ini juga menjadi upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warganya.