logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanStatus Terpidana Tak Hapus...
Iklan

Status Terpidana Tak Hapus Hak pada Anak

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mZVKEj0dF4yGyLsS1CufEe3yn70=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181102_173828_1541155265.jpg
KOMPAS/DEONISIA ARLINTA

Marsuti, guru Ekonomi dari SMA Negeri 11 Palembang, mengajar delapan siswa kelas XI di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (2/11/2018). Hak pendidikan merupakan salah satu hak yang harus didapatkan semua anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum.

PALEMBANG, KOMPAS —  Masuk penjara tidak berarti menghentikan masa depan seorang anak. Mereka tetap dijamin oleh negara untuk mendapatkan hak atas kelangsungan hidup, pendidikan, serta kesehatan sebagai bekal kehidupannya kelak. Untuk itu, keterbatasan yang dijumpai di lembaga pembinaan khusus anak bukan alasan yang menghambat hak anak tersebut.

Komitmen kepala lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) pun sangat menentukan. Mereka dituntut untuk terus berinovasi agar tujuan pembinaan dan rehabilitasi anak bisa terwujud.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000