Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Diserahkan ke Kemendikbud
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah provinsi dan kabupaten/kota menyerahkan pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah masing-masing kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini merupakan tindak lanjut setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Kita harus bergerak cepat merumuskan kebudayaan nasional Indonesia," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam acara pertemuan dengan perwakilan kepala daerah serta biro komunikasi dan humas kementerian/lembaga terkait pembahasan pokok pikiran kebudayaan di Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Ia menekankan pentingnya puncak-puncak kebudayaan di setiap daerah karena merupakan identitas masyarakat setempat. Oleh sebab itu, harus ada program inventarisasi yang serius dijalankan oleh pemerintah beserta masyarakat.
"Naskah-naskah kuno hendaknya dilestarikan dan ditelaah kembali karena bermakna strategis dalam mendefinisikan budaya Nusantara," papar Muhadjir.
Ia menerangkan, budaya merupakan konsep yang abstrak dan berbicara mengenai nilai yang dipahami oleh sebuah bangsa. Nilai sendiri merupakan pola pikir serta sikap dan perilaku yang dipercaya oleh bangsa. Budaya merupakan payung segala aspek kehidupan. Manifestasi budaya salah satu wujudnya adalah sisten pendidikan.
"Harus segera dilakukan rekonsiliasi artefak dan khazanah kebudayaan Nusantara. Kalau ditunda, nanti akan rusak, padahal banyak hal yang bisa dipelajari dan relevan dengan permasalahan sekarang maupun esok," ucap Muhadjir.
Saat ini, sudah 22 provinsi dan 187 kabupaten/kota yang menyerahkan pokok pikiran kebudayaan wilayah masing-masing kepada Kemendikbud. Bagi provinsi dan kabupaten/kota yang belum menyerahkan pokok pikiran, diberi tenggat waktu hingga akhir bulan Oktober karena pada bulan Desember akan diadakan Kongres ke-5 Kebudayaan Indonesia.
Provinsi yang sudah menyerahkan pokok pikiran kebudayaan antara lain ialah Aceh, Sumatera Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Gorontalo. Materi yang ada di dalam pokok pikiran kebudayaan adalah naskah kuno, tradisi lisan, mainan dan olahraga tradisional, sendratari, musik, seni rupa, ritus agama dan kepercayaan, dan pranata sosial.
Sekretaris Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Sri Hartini menjelaskan, dalam pokok kebudayaan sudah dicantumkan program pemerintah daerah untuk pelestarian khazanah dan artefak di wilayah mereka. Selain itu, juga ada pendataan seniman dan maestro lokal, pembinaan seniman dan guru seni, dan penerapan nilai budaya lokal dalam kehidupan bermasyarakat.
Multiaspek
Ketua Dewan Kesenian Jakarta Irawan Karseno mengungkapkan, penerapan nilai-nilai tersebut multiaspek. Terdapat banyak lembaga yang bisa diajak bekerja sama seperti sekolaj, perusahaan, hingga TNI. Alasannya karena TNI memiliki kampanye menjaga ketahanan bangsa melalui pelestarian nilai budaya bangsa.
"Di dalam penerapannya memang harus ada alokasi anggaran dari pemerintah dan masyarakat. Akan tetapi, hal ini bisa dilakukan jika dewan-dewan kesenian daerah diikutsertakan dalam merumuskan rencana pembangunan daerah," paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Muklis menerangkan mengenai pemanfaatan dana desa dalam pelestarian kebudayaan lokal. Ia mencontohkan desa-desa wisata di pulau Jawa dan Bali yang menggunakan dana desa untuk membangun sarana dan prasarana penunjang industri pariwisata.
"Walhasil, selain ekonomi desa maju dan meredam keinginan warga untuk urbanisasi, kebudayaan lokal bisa dilestarikan dan dibagi pengetahuan nilainya dengan orang-orang luar," katanya. (DNE)