Setelah Ditetapkan, Saatnya Warisan Budaya Dilindungi
Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
·3 menit baca
Tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan 225 karya budaya sebagai warisan budaya tak benda Indonesia. Penetapan ini mengandung sejumlah tanggungjawab.
JAKARTA, KOMPAS —Dengan ditetapkannya 225 warisan budaya tak benda Indonesia (WBTb) bulan Oktober ini, maka sejak 2013 hingga 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan total 819 WBTb Indonesia. Jika dirunut sejak lima tahun terakhir, setiap tahun penetapan WBTb Indonesia terus bertambah, mulai dari 77 karya budaya (2013), 96 karya budaya (2014), 121 karya budaya (2015), 150 karya budaya (2016), 150 karya budaya (2017), dan terakhir 225 karya budaya (2018).
Ketua Tim Ahli WBTb Indonesia 2018, Pudentia MPSS menegaskan, penetapan ratusan warisan budaya ini mengandung tanggungjawab dan konsekuensi bagi setiap daerah yang mengajukan. Begitu ditetapkan, maka pemerintah kabupaten/kota/provinsi mesti siap melindungi, mengembangkan, membina, dan mamanfaatkan WBTb.
"Tidak cukup setiap tahun ada ritual penetapan WBTb. Kami berharap, penetapan ini betul-betul dihidupi dan tidak hanya dihafalkan semata. Ini mesti dikembangkan lebih lanjut dalam berbagai bidang, mulai dari pariwisata, pendidikan, ekonomi kreatif, dan sebagainya,"ucapnya, di Komplek Kemendikbud, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Nasib ke depan
Kelanjutan nasib karya-karya budaya yang telah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia menjadi keprihatinan tersendiri bagi Tim Ahli, apakah setelah ditetapkan warisan budaya itu tetap akan dilindungi dan dilestarikan? apakah dalam lima tahun ke depan akan dijadikan materi dalam kurikulum anak-anak sekolah? dan sebagainya. "Sebagai contoh, di Makassar ada anak yang tidak mengetahui apa itu I La Galigo. Padahal, I La Galigo telah diakui secara internasional sebagai ingatan dunia (2011). Karena itulah, dalam penetapan itu terkandung tanggungjawab untuk melestarikan,"kata Pudentia.
Tim Ahli WBTb Indonesia 2018 terdiri dari 15 orang (satu orang meninggal dunia) yang memiliki keahlian khusus di masing-masing bidang, meliputi tradisi lisan, sejarah, seni pertunjukan, arsitektur, ritus, adat istiadat, folklor, kuliner, keris, dan kain. Prinsip-prinsip dasar yang dipegang tim untuk menilai, antara lain memastikan bahwa tradisi-tradisi itu masih memiliki komunitas, narasumber, maestro, dan proses pewarisan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Apresiasi masih rendah
Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud Nadjamuddin Ramly mengungkapkan, apresiasi pemerintah daerah terhadap pendataan warisan budaya masih rendah.
“Kendala paling serius yang kita alami sekarang adalah, pemda-pemda masih rendah apresiasinya terhadap kebudayaan sehingga banyak di antara mereka yang mengalokasikan APBD kecil untuk pengembangan sektor budaya. Dinas-dinas kebudayaan kabupaten/kota banyak yang APBDnya hanya mampu digerakkan untuk tempo tiga bulan, mulai Maret, April, Mei, dan Juni sudah habis. Hampir semua anggaran hanya tersedot untuk pembayaran gaji pegawai negeri sipil,”keluhnya.
Sampai saat ini sudah ada total 8065 karya budaya tak benda yang tercatat secara nasional dan 819 karya budaya di antaranya telah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia. Tahun 2018, Kemendikbud menerima 416 karya budaya yang diusulkan dari 31 provinsi se-Indonesia. Setelah melalui tahapan seleksi administrasi dan rapat penilaian WBTb serta sidang penetapan WBTb yang dihadiri 30 provinsi, maka ditetapkanlah 225 karya budaya sebagai WBTb Indonesia.
Dari seluruh provinsi di Indonesia, empat provinsi tidak hadir dalam sidang penetapan WBTb Indonesia, meliputi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Tiga provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara tidak mengusulkan karya budaya untuk ditetapkan sebagai WBTb, sementara itu Papua Barat tidak menghadiri sidang penetapan sehingga usulan karya budayanya ditangguhkan.
Apresiasi penetapan WBTb akan ditandai dengan penyerahan sertifikat oleh Mendikbud kepada 30 gubernur penerima, Rabu (10/10/2018) mendatang di Gedung Kesenian Jakarta. Kegiatan apresiasi penetapan WBTb Indonesia merupakan bentuk perlindungan WBTb yang ada di wilayah NKRI, melalui inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi obyek pemajuan kebudayaan yang melibatkan pemda, komunitas, dan akademisi sesuai amanat UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.