logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanSetelah Ditetapkan, Saatnya...
Iklan

Setelah Ditetapkan, Saatnya Warisan Budaya Dilindungi

Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TwIZYfuosgoxOjLKXOCeEJZrwIQ=/1024x595/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2Fkompas_tark_11067806_11_0.jpeg
Kompas

Festival Tari Saman - Penampilan Grup Saman Tangke Limo, Kampung Bukit, Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, pada Festrival Saman 2012 di pelataran Museum Fatahillah, Jakarta, Jumat (14/12). Festival yang merupakan bagian dari Saman Summit 2012 ini sebagai upaya pelestarian Saman yang telah diakui sebagai warisan budaya tak benda oleh UNESCO.

Tahun ini, Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan menetapkan 225 karya budaya sebagai warisan budaya tak benda Indonesia. Penetapan ini mengandung sejumlah tanggungjawab.

JAKARTA, KOMPAS —Dengan ditetapkannya 225  warisan budaya tak benda Indonesia (WBTb) bulan Oktober ini, maka sejak 2013 hingga 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan total 819 WBTb Indonesia. Jika dirunut sejak lima tahun terakhir, setiap tahun penetapan WBTb Indonesia terus bertambah, mulai dari 77 karya budaya (2013), 96 karya budaya (2014), 121 karya budaya (2015), 150 karya budaya (2016), 150 karya budaya (2017), dan terakhir 225 karya budaya (2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000