KPI: Tegakkan Norma Penayangan Korban Bencana
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Yuliandre Darwis dalam surat edaran, Senin (1/10/2018) menyerukan kepada semua lembaga penyiaran televisi agar memegang teguh kaidah-kaidah penayangan liputan bencana dalam menyiarkan tragedi bencana atau musibah. Kaidah-kaidah itu diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI 2012.
Dalam menayangkan liputan bencana atau musibah, lembaga penyiaran televisi wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat. Selain itu, televisi dilarang menambah trauma, menampilkan gambar/suara jelang kematian, mewawancarai anak, menampilkan gambar korban/mayat secara detail, juga gambar luka berat, darah, dan/atau potongan tubuh, serta menampilkan narasumber kompeten dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah. (*)