JAKARTA,KOMPAS-Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia telah menggelar Forum Koordinasi dan Konsultasi tentang Migrasi Televisi Analog ke Televisi Digital dan merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendorong percepatan Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Apabila tak kunjung disahkan, forum merekomendasikan pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang penyiaran yang bisa menjadi dasar pelaksanaan program migrasi TV analog ke digital.
Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) tentang Migrasi Televisi Analog ke Televisi Digital diikuti sejumlah lembaga, meliputi Komisi I DPR, Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dari beberapa provinsi, Komisi Informasi Pusat, Lembaga Penyiaran Publik Jawa Tengah, Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia, TVRI, RRI Semarang, serta kementerian/lembaga di bawah jajaran Kemenkopolhukam. Rekomendasi dikirimkan Menkopolhukam Wiranto kepada Menkominfo Rudiantara, 9 April 2018 lalu.
"Kesepakatan dunia melalui International Telecommunication Union menetapkan bulan juni 2015 negara-negara di dunia sudah melakukan Analog Switch Off (ASO) atau program migrasi TV analog ke digital. Tapi, negara-negara di Asia diberi kebebasan untuk memilih waktu tertentu dan disepakati ASO dilakukan 2020. Di Asia, sekarang tinggal Indonesia yang belum melakukannya,"kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia Tulus Tampubolon, Kamis (17/5/2018) di Jakarta.
Darurat Digital
Menurut Tulus, Kemenkopolhukam menyadari bagaimana Indonesia kini tengah mengalami darurat digital sehingga merekomendasikan dikeluarkannya PERPPU tentang penyiaran jika pembahasan RUU Penyiaran tidak segera diselesaikan. "Selama ini, frekuensi terbaik kita dikuasai oleh industri penyiaran swasta. Apabila migrasi penyiaran analog ke digital terwujud, maka akan muncul digital dividen yang bisa memberikan kontribusi frekuensi untuk percepatan pembangunan,"paparnya.
Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin memastikan, TVRI telah siap menjadi pengelola multiplekser, baik dari sisi teknis maupun manajemen. "Kami sudah melakukan uji coba penyiaran multiplekser digital dengan sejumlah lembaga penyiaran swasta,"kata dia.