Penyandang Disabilitas Pertanyakan Komitmen Pemerintah
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Kelompok Kerja Implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas mempertanyakan komitmen pemerintah dalam perlindungan penyandang disabilitas, menyusul tidak masuknya empat dari delapan rancangan peraturan pemerintah yang terkait penyandang disabilitas dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2018. Padahal, keempat rancangan peraturan pemerintah tersebut sangat penting bagi upaya pembangunan sistem dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Hal ini disampaikan Kelompok Kerja (Pokja) Implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas, dan juga koalisi organisasi masyarakat yang bergerak dalam isu disabilitas, Selasa (15/5/2018) di Jakarta.
Mewakili Pokja Ariani Soekanwo (Ketua Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat), Aria Indrawati (Ketua Umum Persatuan Tunanetra Indonesia), Yeni Rosa Damayanti (Ketua Umum Perhimpunan Jiwa Sehat), Maulani A Rotinsulu (Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia), Mahmud Fasa (Ketua Federasi Kesejahteraan Penyandang Cacat Tubuh Indonesia), dan Bambang Prasetyo (Ketua DPP Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia), dan Fajri Nursyamsi (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan).
Pada tanggal 3 Mei lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres 9/2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2018. Dalam Keppres tersebut disebutkan ada 43 judul Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi prioritas pada 2018.
“Namun dalam Keppres 9/2018 tersebut tidak tercantum 4 RPP yang terkait dengan pelaksanaan amanat dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” kata Ariani.
Adapun empat RPP yang tidak masuk dalam Keppres 9/2018 adalah RPP tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan,RPP tentang Unit Layanan Disabilitas, RPP tentang Permukiman, Pelayanan Publik, dan Penanganan Bencana bagi Penyandang Disabilitas, dan RPP tentang Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas.
Padahal menurut Fajri, keempat RPP tersebut diwajibkan oleh Pasal 152 UU 8/2016 untuk disahkan paling lambat pada April 2018. Oleh karena itu, pengesahan Keppres 9/2018 oleh Presiden menunjukan merupakan pelanggaran Pasal 152 UU 8/2016, sekaligus pengabaian terhadap upaya pembangunan sistem dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Akan berdampak besar
Tidak hanya itu, dengan tidak masukan keempat RPP tersebut dalam prioritas tahun 2018, hal tersebut menurut Pokja Implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas akan berdampak besar, bahkan dikhawatirkan pemerintah akan gagal merealisasikan amanat UU Penyandang Disabilitas.
“Kegagalan itu akan berdampak kepada terhambatnya upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hal itu jelas menunjukan bahwa Presiden, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan Indonesia telah abai terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas,” kata Maulani.
Melihat kondisi tersebut Yeni Rosa menyatakan Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas, yang merupakan koalisi organisasi masyarakat yang bergerak dalam isu disabilitas, mendesak kepada Presiden Jokowi agar segera merevisi lampiran Keppres 9/2018 dengan memasukan empat RPP sesuai amanat dari UU 8/2016, membuat kebijakan untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan 8 RPP delegasi dari UU 8/2016, dan melibatkan organisasi masyarakat penyandang disabilitas untuk terlibat aktif dalam pembahasan 8 RPP.
Menanggapi hal tersebut, dihubungi terpisah, Sunarman, staf ahli di Kedeputian V Bidang Kajian Politik dan Pengelolaan Isu-isu Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden menyatakan menerima masukan dari Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas dan koalisi organisasi masyarakat yang bergerak dalam isu disabilitas.
“Itu hak teman-teman Pokja. Yang jelas ada empat masuk program penyusunan peraturan (progsun) dan ada empat yang belum masuk progsun. Dan UU memang memberikan mandat sampai April 2018 untuk menyelesaikan peraturan pemerintah. Kami sangat terbuka dengan kritik,” ujar Sunarman.