SIDOARJO, KOMPAS — Penyelenggara sekolah di Kabupaten Sidoarjo, Jatim, diminta tidak melakukan pungutan liar dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru 2018/2019. Sekolah diizinkan menerima sumbangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Hal itu mengemuka dalam acara sosialisasi pencegahan tindak pidana pungli kepada Kepala Sekolah SD hingga SMA Negeri seluruh Kabupaten Sidoarjo, Kamis, (3/5/2018) di Pendopo Delta Wibawa. Acara diselenggarakan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Sidoarjo atau Tim Saber Pungli Sidoarjo Bidang Pencegahan.
Acara dihadiri anggota Itwasda Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Dwi Safitri, Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo Asrofi, Asisten I Pemkab Sidoarjo yang juga sebagai Wakil Ketua II UPP Saber Pungli Sidoarjo Heri Soesanto, serta Kasi Perdata dan Tata Negara Kejari Sidoarjo Komang Ray Wirawan. Selain itu, hadir sejumlah kepala sekolah di Sidoarjo.
Wakil Ketua I UPP Saber Pungli Sidoarjo Eko Udijono mengatakan, pihaknya berharap tidak ada kepala sekolah atau penyelenggara sekolah yang terjerat kasus pungli, apalagi terkena operasi tangkap tangan (OTT).
”Para kepala sekolah hendaknya tidak bermain dalam urusan pungutan liar di sekolahnya. Meski nilai pungutannya kecil, tetap akan ditindak tim saber pungli,” ujar Eko.
Sementara itu, Dwi Safitri, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Saber Pungli UPP Provinsi Jawa Timur, mengatakan, timnya akan tetap menindak segala bentuk pungutan liar tanpa melihat besaran nilainya.
”Tim Saber Pungli tidak melihat besar atau kecilnya pungutan liar. Pungli Rp 10.000 pun akan ditindak,” ujarnya.
Safitri menambahkan, yang dimaksud pungutan liar adalah segala bentuk pungutan yang tidak didasarkan pada aturan atau tidak memiliki landasan hukum. Meski dilakukan berdasarkan kesepakatan atau musyawarah tetapi pungutan tersebut tidak punya dasar aturan, maka disebut pungli.
Sejak tahun lalu, Sidoarjo diwarnai ramainya masalah pungutan liar pengurusan sertifikat tanah program Proyek Nasional Agraria (Prona). UPP Saber Pungli Sidoarjo berharap dunia pendidikan Sidoarjo bersih atau bebas dari kasus OTT pungli.
Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo Asrofi menegaskan, sekolah tidak boleh melakukan pungutan meski dengan alasan untuk renovasi atau perbaikan sekolah.
Perbaikan atau renovasi sekolah, menurut Asrofi, sudah dianggarkan dari APBD Kabupaten Sidoarjo. Namun, sekolah boleh menerima sumbangan secara sukarela, bukan sumbangan karena paksaan.
”Sekolah tidak boleh memungut, tetapi dibolehkan menerima sumbangan sukarela untuk kepentingan pengembangan sekolah bukan untuk pribadi,” ucap Asrofi.
Apabila menemukan atau mengalami pungli, masyarakat bisa menyampaikan pengaduan melalui telepon 031 8923249 dan SMS Center 0821-1895-4888. Selain itu, warga juga bisa mengadu lewat e-mail sidoarjosaberpungli@gmail.com atau datang ke kantor Sekretariat UPP Saber Pungli Sidoarjo di Lantai 2 Gedung Pemkab Sidoarjo.