Komisi Informasi Keluhkan Ketertutupan Lembaga Pemerintah
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Informasi Daerah mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik belum berjalan maksimal. Birokrasi lembaga pemerintah menjadi hambatan utama.
Isu itu dibahas dalam diskusi "Refleksi Satu Dekade Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik" di Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Acara tersebut dipandu Komisioner Komisi Informasi Pusat Romanus Ndau Lendong dengan narasumber pakar penyiaran sekaligus tokoh pembuat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Paulus Widiyanto.
Perwakilan-perwakilan komisi informasi provinsi mengemukakan pemerintah daerah masih kurang bersemangat bekerja sama dan membuka informasi terkait kebijakan publik, pengelolaan anggaran, serta tata kelola lembaga. Akibatnya, terjadi banyak sengketa antara publik dengan lembaga pemerintahan.
Paulus dalam pembahasannya mengatakan, komisi informasi harus bergerak lebih aktif mendekati lembaga pemerintahan. Tidak bisa sekadar menunggu kantor-kantor pemerintah datang mendekat.
"Teknologi bisa menjadi senjata dalam transparansi publik. Masyarakat berhak mengetahui dan mendapat informasi," ujarnya.