logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanDPR Diminta Tetap Pertahankan ...
Iklan

DPR Diminta Tetap Pertahankan Sembilan Jenis Kekerasan Seksual

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/V0Y21--KpRa3CPxTMWYaoAW0K98=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fson1-2.jpg
DOKUMEN JKP3

Suasana pertemuan Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) dengan Fraksi PDI-P di DPR, Rabu (11/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS – Dewan Perwakilan Rakyat diminta untuk tetap mempertahakan sembilan bentuk atau jenis kekerasan seksual yang masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Kesembilan jenis kekerasan tersebut merupakan elemen kunci, karena pengaturan terhadap berbagai kekerasan tersebut akan menjadi solusi terhadap hukum positif di Indonesia.

Hingga kini, aturan perundang-undangan yang berlaku belum mampu menanggulangi korban dan melindungi hak-hak korban kekerasan seksual, menangani kasus secara komprehensif, dan mencegah berulangnya kejahatan seksual.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000