Perlu Intervensi Pemerintah untuk Pengarusutamaan Jender
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus mendorong percepatan pelaksanaan pengarusutamaan jender melalui perencanaan penganggaran responsif jender. Hal tersebut harus dilakukan dengan berbagai intervensi dari pemerintah dari pusat dan daerah sebagai strategi pembangunan untuk mengatasi berbagai kesenjangan dalam menikmati hasil-hasil pembangunan, baik antar-individu, antar-kelompok masyarakat, maupun antar-daerah.
Langkah percepatan tersebut sangat penting karena meskipun pembangunan di berbagai bidang kehidupan telah membawa perubahan dan keberhasilan untuk meningkatkan derajat hidup dan kesejahteraan masyarakat, hingga kini masih terjadi kesenjangan yang menyebabkan ketertinggalan dan kemiskinan, baik di perkotaan maupun di perdesaan.
”Karena itu, perlu ada intervensi dari pemerintah nasional dan daerah, seperti mendorong agar semua peraturan perundang-undangan responsif jender dan tidak netral, serta meningkatkan kemampuan sumber daya manusia terutama dalam melakukan analisis jender, baik dalam penyusunan peraturan maupun evaluasi peraturan,” ujar Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pribudiarta Nur Sitepu di Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Terkait pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG), Kementerian PPPA selama dua hari (3-4 April 2018) menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Percepatan Pelaksanaan PUG di Daerah Tahun 2018 di Jakarta. Rakortek tersebut dibuka Pribudiarta.
Menurut Pribudiarta, pemerintah juga perlu memastikan bahwa seluruh anggaran pemerintah pusat ataupun daerah telah menyatakan sebagai ARG (anggaran responsif gender), dan tersedianya data terpilah berdasarkan jenis kelamin dan usia, serta memastikan adanya partisipasi masyarakat, dunia usaha dan media masa dalam mendukung pembangunan yang responsif jender.
Percepatan PUG juga perlu dilakukan karena data Badan Pusat Statistik tahun 2015 menggambarkan bahwa perempuan miskin di Tanah Air masih sekitar 28,51 Juta (11,13 persen), kekerasan terhadap perempuan mencapai 321.752 kasus, kekerasan terhadap anak 6.006 kasus. Begitu juga angka kematian ibu (AKI) tercatat 359/100.000 ibu melahirkan, dan angka kematian bayi (AKB) sebesar 22,23/1.000 bayi yang lahir.
”Angka tersebut menunjukkan bahwa permasalahan perempuan dan anak tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pemerintah, tetapi perlu ditangani secara profesional oleh seluruh pemangku kepentingan,” kata Pribudiarta.
Permasalahan perempuan dan anak tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pemerintah.
Agar permasalahan tersebut bisa cepat diselesaikan, Kementerian PPPA sejak 2016 menggencarkan agenda prioritas Three Ends yang dilakukan secara terkoordinasi, terpadu antar-sektor di pusat dan daerah, serta langsung menyentuh masyarakat. Program Three Ends terdiri dari Mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak; Mengakhiri perdagangan orang; dan Mengakhiri ketidakadilan akses ekonomi bagi perempuan, yang ditambah dengan mengurangi kesenjangan politik bagi perempuan.
Rakortek ini diselenggarakan, selain sebagai membangun sinergi penguatan kelembagaan PUG di tingkat pusat dan daerah pada tahun 2018 dan rencana kegiatan tahun 2019, juga untuk meningkatkan pemahaman tentang mekanisme pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, dan membangun sinergi antar-lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat dalam pelaksanaan PUG.
Selain menghadirkan narasumber dari Kementerian PPPA, rakortek tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas.
Pelayanan satu atap
Direktur Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah mengharapkan ada pelayanan satu atap yang khusus menangani kekerasan bagi perempuan dan anak, pengenalan terhadap kekerasan seksual sudah harus diajarkan sejak dini, seperti di pendidikan anak usia dini dan lingkungan keluarga.
”Kami akan mendukung Dinas PPPA melalui fasilitasi terhadap perlindungan perempuan dan anak. Kami sudah mengimbau kepada kementerian/lembaga terkait ke setiap perangkat daerah untuk melakukan pemetaan dan evaluasi perangkat daerah, dalam hal ini termasuk urusan PPPA,” katanya.
Deputi Bidang Kesetaraan Jender Kementerian PPPA Agustina Erni menyatakan, PUG merupakan cara agar semua insan manusia, yakni laki-laki, perempuan, anak-anak, dan kaum disabilitas, dapat merasakan manfaat dari pembangunan.
Menurut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000, PUG merupakan strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan jender melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas seluruh kebijakan dan program di berbagai program kehidupan dan sektor pembangunan.
”Kondisi saat ini belum semua daerah memiliki kebijakan tentang pelaksanaan PUG serta perencanaan dan penganggaran yang responsif jender dalam bentuk peraturan daerah dan dasar hukum lainnya, serta rencana aksi daerah,” kata Erni.