logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanModus Baru Kejahatan Anak
Iklan

Modus Baru Kejahatan Anak

Oleh
Ester Lince Napitupulu
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1xRVHG3BaeIzpiJwqi4bO-TzWSs=/1024x512/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FKPAI.jpg
KOMPAS/ESTER LINCE NAPITUPULU

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menjelaskan modus baru yang berkembang dalam perdagangan orang dan eksploitasi sesksual yang menyasar anak.

JAKARTA, KOMPAS -- Kasus perdagangan orang atau trafficking dan eksploitasi seksual yang menyasar anak di bawah umur berkembang dengan modus baru. Pengawasan secara partisipatoris yang melibatkan penegak hukum dan masyarakat perlu dibangun guna mendeteksi dan melaporkan adanya kejahatan terhadap anak.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto di Jakarta, Selasa (3/4/2018), mengatakan, KPAI mengkaji tren kasus perdagangan orang dan eksploitasi anak yang muncul pada awal tahun ini. Modus baru yang perlu diwaspadai antara lain merekrut teman sebaya dalam komunitasnya, seperti anak-anak jalanan yang diajak dan diperkenalkan kepada warga negara asing oleh teman sebaya anak yang menjadi korban.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000