Kemdikbud Galang Donasi Alat Musik untuk Sekolah-sekolah
Oleh
Aloysius B Kurniawan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Menyikapi minimnya bantuan anggaran fasilitasi sarana kesenian kepada sekolah-sekolah, Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggalang pengumpulan alat-alat musik bekas dari masyarakat mulai akhir April 2018. Setelah dikumpulkan, alat-alat musik yang rusak akan diperbaiki lalu dikirim ke sekolah-sekolah di daerah yang membutuhkan.
"Gerakan ini kami mulai di DKI Jakarta. Untuk menggalang pengumpulan alat-alat musik, kami bekerja sama dengan komunitas-komunitas musik. Alat-alat musik yang menganggur dan tidak lagi digunakan di keluarga-keluarga bisa disumbangkan agar bisa dimanfaatkan oleh anak-anak yang membutuhkan," kata Direktur Kesenian, Restu Gunawan, Jumat (9/3) di Jakarta.
Alat-alat musik yang menganggur dan tidak lagi digunakan di keluarga-keluarga bisa disumbangkan agar bisa dimanfaatkan oleh anak-anak yang membutuhkan.
Gerakan donasi alat musik dilakukan dengan sistem gotong-royong mengingat pengadaan fasilitas dan sarana kesenian di sekolah-sekolah terutama tingkat dasar dan menengah masih sangat minim. Dari total 200.000an sekolah di seluruh Indonesia, selama enam tahun terakhir baru 4.300an sekolah yang bisa diberikan bantuan fasilitasi sarana kesenian dari Kemdikbud.
Anggaran terbatas
Tahun 2018, Kemdikbud memberikan bantuan fasilitasi sarana kesenian, termasuk di dalamnya alat-alat musik kepada 539 sekolah. Masing-masing sekolah yang membutuhkan bisa mengajukan proposal kebutuhan dengan alokasi dana sebesar Rp 90 juta per sekolah.
Dengan jumlah sekolah penerima bantuan fasilitasi sarana kesenian sebanyak 539 sekolah, maka total bantuan yang dikucurkan Kemdikbud tahun ini mencapai Rp 48,51 Miliar. Jika hanya mengandalkan pada bantuan pemerintah semata yang rata-rata hanya bisa dikucurkan kepada 500-an sekolah setiap tahun, maka target pengadaan fasilitas sarana kesenian ke seluruh sekolah dasar dan menengah sangat sulit tercapai.
Bantuan fasilitasi sarana kesenian dari pemerintah hanya bisa dikucurkan kepada 500-an sekolah setiap tahun. Target pengadaan fasilitas sarana kesenian ke seluruh sekolah dasar dan menengah sangat sulit tercapai.
"Bantuan ini difokuskan untuk pengadaan alat kesenian tradisional yang khas di tempat sekolah berada. Khusus untuk alat musik modern, maksimal alokasi dana yang boleh dipakai hanya 20 persen," kata Restu.
Dengan fokus pengadaan sarana kesenian yang diutamakan pada produk-produk tradisional setempat, diharapkan pengadaan fasilitasi kesenian ini bisa mengangkat budaya sekaligus perekonomian di daerah. Karena alokasi dana untuk pengadaan alat musik modern terbatas, maka diharapkan penggalangan donasi alat musik bisa menyulam kekurangan ini.
“Saya cukup yakin dari 10 rumah tangga di kota-kota seperti DKI Jakarta, minimal ada satu di antaranya yang mau menyumbangkan alat musik. Satu buah harmonikapun tidak apa-apa, apapun yang diberikan akan kami terima. Kami bekerja sama dengan teman-teman komunitas membuat bengkel alat musik yang bisa memperbaiki alat-alat musik sumbangan yang rusak. Setelah jadi, peralatan itu lalu kami disitribusikan ke daerah-daerah,” tambah Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid.
Penggalangan donasi alat musik diharapkan bisa menjadi salah satu bentuk konkret dari gerakan literasi kesenian. Tujuan utamanya tentu bukan untuk menjadikan anak-anak seniman, tetapi mengoptimalkan fungsinya sebagai sarana pembentukan karakter anak.
Penggalangan donasi alat musik diharapkan bisa menjadi salah satu bentuk konkret dari gerakan literasi kesenian. Tujuan utamanya mengoptimalkan fungsinya sebagai sarana pembentukan karakter anak.
"Anak-anak yang mengenal seni cenderung memiliki kemampuan untuk bisa mengekspresikan diri," ucapnya.
Pemda mesti aktif
Mendikbud Muhadjir Effendy membenarkan terbatasnya anggaran bantuan fasilitasi sarana kesenian dari pemerintah pusat. Karena itu, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mesti berinisiatif menggali dana sendiri untuk pengadaan fasilitas kesenian di sekolah-sekolah.
Tahun depan ada dana alokasi khusus kebudayaan ke daerah-daerah yang salah satunya bisa digunakan pengadaan fasilitasi sarana kesenian ke sekolah-sekolah. Dalam hal ini, seluruh pemerintah provinsi bisa fokus untuk pengadaan fasilitasi kesenian bagi SMA/SMK, lalu kabupaten/kota fokus untuk SD dan SMP.
"Bagi sekolah-sekolah yang kebetulan menerima bantuan dari pemerintah pusat, kami akan mengawasi betul dan meminta Inspektorat Jenderal untuk mengecek langsung agar pemanfaatannya agar benar-benar tepat sasaran. Jika tak digunakan, maka alat-alat itu akan kami tarik dan kami alihkan kepada sekolah-sekolah lain yang lebih membutuhkan," tambah Muhadjir.