JAKARTA, KOMPAS— Ombudsman Republik Indonesia minta Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi segera memenuhi saran tindak lanjut dari indikasi pelanggaran etika di Universitas Negeri Manado. Pelanggaran tersebut terkait maladministrasi penyetaraan ijazah doktoral dan pengangkatan guru besar Julyeta Paulina Amelia Runtuwene sebagai Rektor Universitas Negeri Manado.
Pada 12 Juni 2017, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah menerbitkan Surat Nomor 878/ORI-SRT/VI/2017 tentang penyampaian hasil pemeriksaan mengenai proses pendidikan, penyetaraan ijazah S-3 dan pengangkatan sebagai guru besar Julyeta Paulina Amelia Runtuwene. Dalam surat tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan ketentuan perundang-undangan, ORI menyimpulkan telah terjadi maladministrasi.
Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Menristek dan Dikti) pun diminta untuk melaporkan hasil permintaan tindak lanjut tersebut paling lama 30 hari sejak laporan tersebut diterima. Namun, hingga saat ini, saran tindak lanjut tersebut tidak juga dilakukan oleh. ORI pun melakukan pertemuan kembali dengan salah satu direktur jenderal di bawah Kemristek dan Dikti pada Januari 2018.
“Pejabat setingkat eselon I tersebut pun berkomitmen melaksanakan saran Ombudsman dengan batas waktu pelaksanaan selama enam pekan atau hingga pertengahan Maret 2018 nanti. Jika tidak juga dilaksanakan, kami akan terbitkan rekomendasi,” ujar Alvin Lie, Komisioner ORI , di Jakarta, Senin (26/2) seusai menemui perwakilan demonstran dari Pelopor Angkatan Muda Indonesia yang menuntut Menteri Ristek dan Dikti Moh Nasir mencopot Paulina Amelia dari jabatn rektor Universitas Negeri Manado (Unima).
Pihak ORI memberikan lima saran, di antaranya meminta Menristek dan Dikti untuk meninjau kembali Surat Keputusan Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional RI Nomor 2024/Dikti/Kep/IJLN/2010 tentang Penetapan Hasil Penilaian Ijazah Pendidikan Tinggi Lulusan Luar Negeri atas nama Saudari Julyeta Paulina Amelia Runtuwene. Menristek dan Dikti juga diminta mengevaluasi dan meninjau kembali keputusan Mendiknas terkait pengangkatan Paulina Amelia sebagai guru besar dan sebagai rektor Unima.
Alvin menyampaikan, saran tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh Menristek dan Dikti lantaran surat yang diberikan baru sampai di tingkat Biro Hukum Kemenristekdikti. “Kami harap, kali ini mereka (Kemristek dan Dikti) bisa melaksanakan saran tersebut, tanpa harus akhirnya kami berikan rekomendasi,” ujarnya.
Saat ini, sudah 17 bulan Unima dipimpin oleh Paulina Amelia. Terdapat lebih dari 2.000 mahasiswa yang saat ini mengenyam pendidikan yang berkampus di Tondano, Sulawesi Utara tersebut.
Stanly Handry Ering, pelapor dalam kasus ini yang juga dosen Fakultas Teknik Unima mengatakan, pihaknya akan terus mendorong Menristek dan Dikti untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan ORI. Ia juga meminta ORI segera menerbitkan rekomendasi terkait penemuan maladministrasi tersebut. “Jika Ombudsman tidak segera menerbitkan rekomendasi setelah hasil pemeriksaan ini dikeluarkan, berarti Ombudsman pun patut diduga melakukan maladministrasi,” katanya.
Kemarin, Stanly bersama Pelopor Angkatan Muda Indonesia tidak berunjuk rasa di depan kantor ORI, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka juga menggelar aksi demo di depan kantor Kemenristek dan Dikti, Kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Intinya, mendesak tindak lanjut hasil pemeriksaan ORI. Di sini, Stanly diterima oleh perwakilan dari Kemenristek dan Dikti, yaitu Mohamad Hardi, Inspektur I Inspektorat Jenderal Kemenriste dan Dikti.
Dihubungi secara terpisah, Mohamad Hardi, menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan yang disampaikan terkait saran dari ORI. “Saya akan menampung harapan dan aspirasi yang telah dilaporkan oleh tim pelapor terkait saran dari ORI. Adapun bentuk tindak lanjutnya akan diputuskan oleh pimpinan (menteri dan tingkat eselon 1) berdasarkan kajian dari Biro Hukum dan Biro SDM,” katanya. (DD04)