logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanLaporan ke PBB Sedang Disusun
Iklan

Laporan ke PBB Sedang Disusun

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengakui isu perdagangan anak, prostitusi, dan pornografi anak bukan masalah sederhana yang bisa dituntaskan parsial oleh satu kementerian atau lembaga. Itu berpengaruh pada penyusunan laporan kepada Komite Hak Anak PBB terkait Penerapan Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak.Saat ini laporan pelaksanaan Konvensi Hak Anak PBB tentang Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, serta Pornografi Anak (Optional Protocol on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography/OPSC) sudah disusun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Laporan itu sudah diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebagai bahan penyusunan narasi laporan ke Komite Hak Anak PBB. "Isu perdagangan anak, pornografi, dan prostitusi adalah isu lintas bidang. Koordinasi antarkementerian atau lembaga sejak 2016, lalu disusun laporan bersama Kemenlu, kepolisian, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan lain-lain. Kini, draf laporan yang disusun sudah ada dan targetnya selesai 2018," kata Sekretaris Menteri PPPA Pribudiarta Nur Sitepu, Kamis (23/11), di Jakarta.Sebelumnya, Rabu, ECPAT Indonesia (organisasi jaringan nasional berafiliasi dengan ECPAT Internasional yang aktif menentang eksploitasi seksual komersial anak) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak agar Pemerintah Indonesia segera menyampaikan laporan itu ke PBB. Karena sejak meratifikasi OPSC atau Protokol Opsional tahun 2012, Indonesia belum memberikan laporan awal ke Komite Hak Anak PBB. Pemerintah juga dinilai belum ada upaya konkret dalam bentuk regulasi untuk kriminalisasi pelaku atau pengguna prostitusi anak. Sosialisasi Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi, Deputi Perlindungan Anak, KPPPA, Valentina Ginting menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban perdagangan, prostitusi, dan pornografi. Selain memperkuat regulasi, pemerintah hingga kini juga gencar menyosialisasikan kepada masyarakat tentang isu tersebut. "Saat ini KPPPA bersama ECPAT menyusun standar layanan untuk penyedia layanan bagi anak korban dan pelaku pornografi. Saat ada anak kena kasus pornografi, standar layanannya seperti apa," ujarnya. (son)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000