logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanSertifikat Kompetensi Jadi...
Iklan

Sertifikat Kompetensi Jadi Keniscayaan

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Persaingan di dunia pada era global saat ini menuntut pengakuan yang terukur. Warga yang meraih keterampilan dari jalur pendidikan nonformal perlu menempuh sertifikasi kompetensi di area masing-masing. Lembar sertifikat menjadi bukti pengakuan atas kompetensi yang dimiliki.Kasubdit Kurikulum Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Ditjen PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) G Victor B Kahimpong menyatakan, dengan sertifikat, dunia usaha punya ukuran untuk mempertimbangkan layak tidaknya seseorang diterima bekerja. Pelayanan terhadap konsumen pun lebih terjamin."Pemerintah mendorong masyarakat uji kompetensi untuk dapat bekerja," kata Victor seusai acara Sosialisasi Ujian Sertifikasi untuk Calon Guru dan Peserta Didik, di Jakarta, Senin (23/10).Berbeda dengan sertifikasi profesi, sertifikasi kompetensi tidak bicara mengenai kesetaraan dengan pendidikan formal. Sertifikasi kompetensi lebih mengacu kepada pengakuan atas keterampilan masyarakat di bidang pendidikan nonformal setelah menjalani kursus. Kursus jadi bagian ranah pendidikan nonformal, jalur pendidikan alternatif yang bersifat sebagai pelengkap dan pengganti pendidikan formal.Jenis keterampilanUntuk mendapatkan sertifikat, warga dapat mengikuti kursus di lebih kurang 19.000 lembaga kursus dan penelitian (LKP) di seluruh Indonesia yang terbagi menjadi 37 jenis keterampilan. Dalam jangka waktu tertentu, mereka perlu ikut uji kompetensi yang diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK).Pembelajaran dan penilaian kursus berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL) dan kurikulum yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Namun, masyarakat yang belajar mandiri juga dapat ikut uji kompetensi itu.Pemerintah telah menerbitkan ribuan sertifikat. Terbanyak di bidang tata rias pengantin, tata kecantikan rambut, tata kecantikan kulit, refleksi, akupuntur, spa, merangkai bunga, teknologi-informasi-komunikasi (TIK), perpajakan, ekspor-impor, otomotif, dan teknik mengemudi.Menurut Victor, Kemdikbud telah menerbitkan regulasi yang mewajibkan peserta didik di LKP untuk mengikuti uji kompetensi. "Menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi kita semua untuk mendorong lulusan pendidikan nonformal untuk diakui melalui sertifikasi," ujar Victor.Ketua LSK Seni Merangkai Bunga dan Desain Floral Wendy K Manik mengatakan, LSK sejumlah negara telah menggunakan standar khusus, seperti KKNI, guna menguji kompetensi peserta didik di bidang nonformal."Kemdikbud dan LSK menggunakan standar kelulusan dengan acuan KKNI. Banyak uji kompetensi yang diadakan, tetapi tidak berstandar KKNI. Di luar negeri, tenaga terampil yang tidak memiliki sertifikat KKNI tidak bisa dipekerjakan," tutur Wendy. Merujuk KKNI, LSK menguji empat aspek peserta didik, yaitu pengetahuan, kemampuan, moral, dan tanggung jawab. (DD13)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000